Hukum

Selain Bayar Ganti Rugi Rp366 M, Pembakar Hutan Juga Dituntut Pidana



Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 19 November 2014. PT Kallista Alam dinyatakan melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut. PT Kallista Alam tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam," kata majelis sebagiamana dilansir website MA, Senin (15/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung Suhadi. Majelis menguatkan putusan pidana itu karena kebakaran itu telah merugikan negara dan perlu biaya pemulihan lahan Rp 366 miliar sebagaimana di putusan perdata.

"Karena kerugian negara dalam bentuk pemulihan telan dibebankan dalam perkara perdata Nomor 651 K/Pdt/2015 yang berhubungan dengan perkara a quo, maka dalam perkara a quo tidak dibebankan lagi," ucap majelis hakim dengan bulat.

Vonis perdatanya di atas telah berkekuatan hukum tetap, tapi hingga hari ini belum dieksekusi pemerintah.**/detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar