Daerah

Masih Ada Rumah Pejabat dan Kantor Parpol Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih di Inhil

Foto Illustrasi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Sudah 71 tahun Indonesia Merdeka. Setiap perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, masyarakat selalu mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul dipekarangan rumah, penghormatan kepada para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya.

Tapi hari ini di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, kesadaran itu mulai memudar. Sebab, menurut pantauan awak media GagasanRiau.com, Selasa (16/8) masih banyak warga dan pejabat belum berpartisipasi memasang bendera merah putih dan umbul-umbul dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

Padahal setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus, diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh pemuda Inhil, Ibrahim yang kerap disapa Baim Melayu, sekaligus Kader Banteng Muda Indonesia (BMI) mengatakan,  sangat miris melihat keadaan ini, dan sangat menyayangkan jika salah satu rumah pejabat di Inhil tidak ikut berpartisipasi memasang lambang kenegaraan kita. Tambah lagi beberapa kantor parpol juga tidak mengibarkannya.

Menurut Baim, semua rakyat Indonesia wajib memasang lambang kebesaran negara. Bahkan orang miskin pun yang tak mampu membeli bedara merah putih, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk memberikan bendera negara kepada yang tidak mampu ini.

Kewajiban Pemda itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, 'Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.'  

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar