Lingkungan

Dempos: Tuhan Tidak Tidur, Pembakar Lahan Haus Menerima Konsekwensi Hukum

Karhutla Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Terkait penetapan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT SSP di Kabupaten Siak sebagai tersangka pembakar lahan, Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mengapresiasi gerak cepat Polda Riau tersebut.

Menurut  Direktur YLBHR Dempos TB, penetapan ini sebagai wujud menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat korban asap dan lingkungan di Riau.

"Akhirnya, Tuhan tidak tidur. Mereka yang sengaja membakar harus menerima konsekwensi hukum. Kita sama-sama menghirup asap itu. Polda harus kuat dan jangan mau diintervensi. Kita mendukung langkah Polri ini," tegas Dempos.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyatakan, bahwa PT WSSI dan PT SSP diduga sengaja membakar lahan dan luas lahan yang terbakar mencapai 120 hektar.

"Direktur PT WSSI sudah kita nyatakan tersangka dan PT SSP menyusul," ujar Rivai di Pekanbaru, Rabu (14/9).**

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar