Parlemen

DPRD Inhil Persilahkan Adopsi Perda Daerah Lain Dalam Penyusunan Draft Ranperda

Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Yusuf Said

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mempersilahkan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengadopsi peraturan daerah lain dalam tahapan penyusunan draft Ranperda.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Yusuf Said kepada GagasanRiau.Com di  ruang komisi I (satu), Kantor DPRD Inhil, Tembilahan, Kamis (29/9/2016), usai pernyataan yang disampaikan oleh Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan yang menyebut, salah satu draft Ranperda yang pernah dibahas dalam public hearing merupakan hasil dari tindakan copy-paste.

"Silahkan saja mengadopsi peraturan daerah lain sebagai dasar dalam tahap penyusunan draft Ranperda. Namun,  tetap memperhatikan kesesuaian dengan situasi dan kondisi riil daerah kita. Selama masih ada kesesuaian antara peraturan daerah lain yang diadopsi dengan draft ranperda yang akan disusun kenapa tidak, kan tidak haram," ujarnya.

Kemudian, selama ini, dalam konteks penyusunan Ranperda, Yusuf Said menyatakan, tim penyusun telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Mereka telah bekerja maksimal, sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, yaitu menyusun draft Ranperda. Sekali lagi, merrka kan menyusun bukan mengarang," tukasnya.

Disamping itu, dikatakan Yusuf Said, jika memang dibutuhkan orisinalitas dalam penyusunan ranperda, maka diperlukan naskah akademik yang dirancang dan disusun oleh akademisi. Sementara, lanjutnya, perguruan tinggi yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam merancang dan menyusun naskah akademik secara bertahap sangatlah minim.

"Akademisi yang memiliki kapasitas dan kompeten dalam proses perancangan dan penyusunan secara bertahap melalui kajian-kajian yang bersifat ilmiah, seperti yuridis, sosiologis, historis,filosofis, dan sebagainya itu minim," kata Yusuf Said.

Selain itu, tambah Yusuf Said, jika draft ranperda terlebih dahulu melalui proses perancangan dan penyusunan naskah akademik dengan berbagai kajian yang notabene harus pula melalui tinjauan literature dan riset, maka hal ini akan berdampak negatif terhadap efektivitas dan efisiensi biaya.

"Toh, kan sama saja hasil perancangan dan penyusunannya nanti. Saya rasa, jika Perda (Peraturan Daerah) yang berasal dari daerah lain tersebut masih memiliki kesesuaian dengan situasi dan kondisi riil di daerah kita (Inhil, red), ya sah-sah saja," tandasnya.

Reporter Dedek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar