Daerah

Bagi Nelayan di Inhil Menggunakan Alat Tangkap Ikan Berbahaya, Didenda Rp1,2 M

GagasanRiau.Com Tembilahan - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kelestarian dan ekosistem kelautan, pelakunya akan dikenakan denda dan kurungan.

Undang-undang tersebut disosialisasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang digelar Masjid Baitul Qur’an, Pasar Tokolan, Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandah.

Dalam kegiatan itu disampaikan kepada masyarakat mengenai kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan larang penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam.

Undang-undang tersebut, bagi oknum yang melanggar Siap-siap akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

“Sosialisasi ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. H.Mukhar T didampingi stafnya dan turut dihadiri Camat Mandah Umar Hamdi, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat setempat.

Muhtar juga mengatakan bahwa masyarakat juga harus di berikan kesadaran bahwa kelestarian dan kesinambungan Sumber Daya Alam di bidang perikanan ini harus dikendalikan dengan baik, jangan sampai masyarakat kita melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan dampak merusak dan membahayakan lingkungan serta ekosistem yang ada di lautan.

“Karena tindakan ilegal ini dapat menimbulkan dampak di bidang kesehatan dan menghambat perkembang biakan biota laut, terutama ikan dan udang,” ujarnya.

Agar pesan ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, maka pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi seperti ini.

Camat Mandah Umar Hamdi menyampaikan terima kasih atas sosialisasi ini, karena memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan dan udang menggunakan alat tangkap dan bahan yang membahayakan lingkungan.

“Selama ini Pemerintah Kecamatan Mandah, telah berupaya memberikan pemahaman dan mencegah penggunaan alat dan bahan berbahaya untuk penangkapan hasil laut dan sungai,” sebutnya.

Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini, maka sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan penghasilan masyarakat dapat meningkat.

Pada kesempatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan penempelan spanduk himbauan dan sanksinya bagi masyarakat yang memakai alat dan bahan tangkap ikan terlarang.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar