Hukum

Spare Part Ilegal Asal Cina Dan Malaysia Beredar Di Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau Sita Ribuan Jenis

Suku Cadang Sepeda motor disita dari toko milik HW

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ribuan Spare Part (Suku Cadang) sepeda motor asal Cina dan Malaysia berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di sebuah toko milik HW yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai.

Penjualan suku cadang asal luar negeri itu diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan, karena tak menggunakan label berbahasa Indonesia dan berstandar SNI.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (05/10/2016) mengatakan, ribuan suku cadang asal negeri Tirai Bambu dan Negara Jiran itu di sita dari toko SBM di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
 
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke toko tersebut," kata Guntur.

Dari toko tersebut, petugas mengamankan sebanyak 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis dengan rincian, 12 buah tali kopling merk HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merk Senyk.

"Selain itu, ada juga 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 Busi berbagai merek dan 3.957 Piston berbagai merek," beber Guntur.

Walau telah menyita spare part ilegal, Ditreskrimsus Polda Riau belum menetapkan HW yang merupakan pemilik toko sebagai tersangka. Alasannya, Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya untuk menjerat orang bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Guntur.

Dijelaskannya, peredaran suku cadang diduga ilegal ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.(RE)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar