Lingkungan

Belum Laporkan Izin AMDAL, Pembangunan Living World di simpang SKA 10 Rumah Warga Retak

Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mall Living World

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pembangunan pusat perbelanjaan Mal Living World ternyata hingga kini belum melaporkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu juga Mall Living World juga menyebabkan kerusakan rumah milik warga yang berdomisili di dekat pembangunan.

Hal ini terungkap saat perwakilan warga di RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (8/11/16) pagi, mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Pengaduan warga ini terkait pembangunan yang ada di persimpangan SKA yang berdampak terhadap keringnya sumur dan retaknya rumah warga.

Perwakilan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Martua Amru Rangkuti, mengaku menjadi korban dari pembangunan gedung yang rencananya akan dijadikan Mal Living World. Tidak hanya dirinya, diperkirakan 10 rumah masyarakat sekitar juga rusak dan retak pada dibagian dinding dan air sumur pun menjadi kering.

"Kami warga di RW 8 sudah memberitahukan kerusakan rumah kami termasuk air sumur yang kering dari dampak pembangunan itu, tapi sampai sekarang pihak perusahaan tidak menanggapi laporan kami," ucap amru, dihadapan Anggota Komisi IV dan Satker Pemko Pekanbaru.

Dia menyebutkan, keretakan rumah itu sudah terjadi pada tahun 2015 dari awal pembangunan itu mulai dikerjakan. Bahkan Amru selaku RW dilingkungannya mengaku bingung darimana perusahaan tersebut memperoleh izin.

"Padahal kami tidak pernah memberikan rekomendasi perizinannya tetapi izin pembangunannya bisa keluar, ini ada apa," ucapnya terheran.

Kita berharap, pihak perusahaan bisa mengatasi persoalan yang menimpa dirinya dan warganya terutama mengganti rugi rumah mereka yang rusak akibat pembangunan tersebut.

"Kami minta kearifan dari perusahaan. Ada ganti rugi karena rumah warga sekitar sudah rusak. Kalau ini diteruskan bisa jebol rumah warga. Kami warga pun tidak tenang," terangnya.

Dari pantauan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan warga RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel dan Anggota Komisi IV lainnya.

Hadir pula, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Pekanbaru, Kasatlantas Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru.

Usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan bahwa hearing yang dilakukan terkait pengaduan masyarakat setempat yang dirugikan secara materil akibat dampak pembangunan Mal Living World tepat di Persimpangan Mal SKA, Pekanbaru.

"Beberapa rumah warga setempat retak dan kekeringan air sumur. Dampak pembangunan itu juga mengakibatkan banjir diarea pemungkiman masyarakat," ungkap Roni.

Disebutkannya, dalam RDP ini, pemilik pembangunan Mal Living World Pekanbaru dibawah kontraktor PT 328, tidak hadir. Dengan tidak hadirnya pihak pengembang PT 328 pada hearing tersebut, Komisi IV akan melakukan pemanggilan ulang yang ketiga kepada pihak PT 328 kembali. Dengan jadwal menyesuaikan.

Pemanggilan ulang, akan fokus mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang diketahui dari RDP sudah 4 kali pihak perusahaan tidak melaporkan izin Amdal nya.

"Seharusnya per enam bulan sekali pihak perusahaan harus melaporkan izin Amdal lalinnya. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh pihak pengembang. Dan yang terpenting kami mau pihak perusahaan bertanggungjawab atas dampak kerusakan yang dialami oleh pihak pengembang yakni PT 328," pungkasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar