Daerah

Bupati Inhil Geram Proyek Peningkatan Jalan Sungai Dusun-Sungai Piring Tak Ada Progress

GagasanRiau.Com Tembilahan - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan geram saat meninjau proyek peningkatan jalan di Sungai Dusun dan Sungai Piring sepanjang 5.19 Kilometer. Pasalnya proyek untuk peningkatan infrastruktur jalan bagi masyarakat setempat tak ada progressnya.

Pantauan dilapangan, diduga Bupati Wardan kecewa dan marah ketika melihat pekerjaan salah satu 8 paket proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya tersebut tak ada hasil.

Sementara itu, mengenai lambannya pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut, Kadis Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BSMSDA) Kabupaten Inhil, Ir.H.Illyanto,MT saat dijumpai GagasanRiau.Com beberapa hari yang lalu dikantornya mengatakan bahwa secara umun semua paket itu berjalan. Akan tetapi progresnya secara presentase sangat kecil.

"Mengenai peningkatan jalan itu, saya sudah perintahkan anggota ke lapangan, itu bukan nol kontan progressnya. Akan tetapi tetap berjalan, materialnya sudah ada, dan bis nya sudah sampai. Proses terus bergerak. Kalaupun molor, pihak rekanan perlu dipertanyakan kenirjanya," ucapnya kepada GagasanRiau.Com.

Dikatannya lagi, pihak BSMSDA sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme, membuat jadwal. Mengenai keterlambatan ini pihaknya sudah menegur pihak rekanan.

"Kita sudah tiga kali melakukan peneguran tembusanya ke PPK.
Kalau itu tidak berjalan juga sesuai dengan ketentuan, kita bisa saja memutuskan sepihak. Ini menggunakan dana DAK, sebab, jika gagal, maka tahun depan tidak mungkin kita dapatkan lagi," paparnya.

Dipaparkannya lagi, sesuai alasan yang didapatkan, keterlambatan mereka ini adalah pasokan material, susah masuk. Karena material itu dipasok dari luar. Contoh ketika materialnya datang dan pelabuhannya patah, ini juga menyebapkan molor.

"Kami tim mencoba kerja secara maksimal, karena kami rapat tidak tahu waktu, kadang-kadang kami rapat malam. Kami dari dinas sudah serius menangani ini. Tinggal lagi pihak rekanan serius apa tidak," tukasnya.

Dengan keterlambatan itu, Ir.H.Illyanto mengatakan pihak rekanan harus mengerjakan sesuai dengan kontrak. Kalaupun harus memperpanjang waktu itu boleh dilakukan sesuai dengan adendum.

"Boleh saja memperpanjang sesuai dengan adendum. Sesuai dengan aturan dan alasan yang jelas, boleh memperpanjang waktu sekitar 50 hari. Akan tetapi tentu kita pelajari dulu kenapa pekerjaan terlambat. Kalau masalah keterlambatan material, itukan alasan klasik. Atau ada alasan lain yang bisa diterima," ujarnya.

Jika pembangunan tidak sesuai dengan harapan, lanjutnya, kita dari dinas terkait akan memblecklist pihak rekanan atau perusahaan. Sebab, ini banyak yang akan dirugikan, terutama masyarakat Inhil khususnya masyarakat dapil II.

Bukan hanya di blacklist, tegasnya, uang jaminan pihak perusahaan akan ditarik kedaerah. Jika tidak blacklist , bola panas itu ada di PPK. PPK berhak mengeluarkan daftar hitam secara nasional.

"Aparat Pengawas Interen Pemerintah yakni insfetorat yang mengeluarkan SK untuk memblacklist perusahaan didaftar hitam secara nasional. Perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan proyek lagi," tegasnya.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar