Daerah

Biang Kehancuran Dan Rampas Lahan Petani, RPB Desak Bupati Inhil Cabut Izin PT. SAL

Rakyat Pungkat Bersatu (ORPB) serbu Kantor Bupati Indragiri Hilir desak HM Wardan Cabut izin PT SAL

GagasanRiau.Com Tembilahan - Puluhan massa yang mengatasnamakan Rakyat Pungkat Bersatu (ORPB) serbu Kantor Bupati Indragiri Hilir. Kamis (8/12/2016). Mereka mendesak agar Bupati HM Wardan segera mencabut izin Setia Agrindo Lestari (PT.SAL). Pasalnya perusahaan perkebunan tersebut diduga menjadi biang kehancuran lingkungan dan merampas lahan warga.

Kedatangan Warga Desa pungkat Kecamatan Gaung ini juga dikabarkan dihadiri langsung oleh Deputi Walhi Provinsi Riau Boy Evan Sembiring.

Dalam orasinya salah seorang peserta massa aksi meminta Bupati Inhil segera mencabut Izin PT SAL yang dinilai menyengsarakan masyarakat Desa Pungkat.

"Cabut Izin PT. Sal, kalau memang Pak Bupati berpihak kepada masyarakat,"ungkap salah seorang peserta massa aksi dalam orasinya Kamis (8/12/2016).

Massa juga selain meminta Bupati Inhil segera mencabut izin PT. SAL, Kedatangan massa ini sehubungan dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dan Hari HAM International.

Tampak puluhan anggota dari pihak kepolisian, Satpol PP Indragiri Hilir melakukan pengamanan secara ketat terhadap massa.

Untuk diketahui, berdasarkan analisa Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan,  saat mengambil titik GPS di tempat kejadian perkara pembakaran alat berat, menemukan penebangan hutan dan lokasi alat berat SAL di luar izin lokasi seluas 17.095 hektar.

“SAL belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan tetapi sudah menebang kayu hutan di Parit 9 dan 10,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau dilansir dari mongabay.com.

Tak hanya itu. Ada beberapa temuan lain. Pertama, izin lokasi SAL pada 2012 tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit di Kecamatan Gaung, Inhil. Ini terasa janggal. Awalnya, lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas menjadi Kecamatan Gaung, saat warga mengadukan ke DPRD Inhil.

Kedua, areal seluas 17.095 hektar milik SAL di lahan gambut dan hutan alam. Pemberian izin ini bertentangan dengan Inpres Moratorium. Lokasi ini masuk revisi PIPIB I-VI.

Ketiga, areal SAL seluas 17.095 hektar juga tumpang tindih dengan dua perusahaan HTI, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga. Mutiara, pemasok kayu APP, grup Sinarmas.

Reporter Daud M Nur
Editor Arif wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar