Daerah

Unik, Bupati Inhil Larang Para Tamu Bawa Kado Pada Resepsi Pernikahan Anak Pertamanya

Undangan resepsi pernikahan anak pertama HM Wardan

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dinilai unik, pada undangan yang disebar oleh keluarga Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tertulis larangan membawa kado atau hadiah lainnya pada resepsi pernikahan anak pertamanya yang akan digelar, Senin 12 Desembar 2016 12 Rabiu'l Awal 1438 H di Kediaman Bupati Inhil, Jalan Kesehatan No 1 Tembilahan.

Dengan larangan ini tentu diluar kebiasaan resepsi pernikahan masyarakat biasanya. Pasalnya, himbauan yang diselipkan dilembaran undangan tersebut penulis menilai bahwa Bupati berkomitmen menghindari gratifikasi atau menolak menerima gratifikasi sebagai seorang pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dan hal ini juga berlaku untuk anak pejabat negara.

Hal ini juga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana dengan mempedomani aturan yang berlaku di Indonesia Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001, menyebut gratifikasi adalah meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.

Nah, Bupati Inhil HM Wardan juga mengukuti peraturan yang ada dengan mengharapkan kepada seluruh pada tamu undangan tidak membawa kado dan hadiah lainnya.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar