Hukum

Ternyata Randy Disuruh Timses Paslon Pilwako Buat Status Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua KNPI

Akun Facebook Randy Ridwan
Seperti diberitakan sebelumnya, Agung Nugroho melaporkan Randy Ridwan pada 26 Oktober 2016 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos seperti diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).

Dalam akun Fb pria yang awalnya mengaku pegawai Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi ini menuliskan statusnya dengan kalimat; "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."

Posting itu sangat mengusik dan merendahkan martabat Agung. Betapa tidak, makna "Laknattullah" menurut agama Islam hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis.

Beberapa teman Agung yang juga berteman dengan Randy Ridwan sudah meminta terlapor untuk menghapus posting itu. Tetapi Randy bergeming. Baru lah ketika Randy dilaporkan Agung ke Polda Riau, terlapor menghapus posting tersebut. Tetapi Agung sendiri saat membuat laporan ke Polda Riau sudah sempat mencetak (print) postingan Fb itu dan dijadikan barang bukti penyidik.(rtc)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar