Parlemen

Mengenai Polemik Jamkesda, Legislator ini Sebut Tidak Ada Maksud Mempermalukan Pemda

GagasanRiau.Com Tembilahan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Adrianto menyatakan tidak ada niat pihaknya mempermalukan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan penolakan penghapusan jamkesda yang akan diintegrasikan ke dalam JKN yang diakomodir oleh BPJS Kesehatan.

Maksud Legislator ini, meskipun himbauan ini oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sesuai Roadmap JKN, Jamkesda yang ada di berbagai daerah berakhir paling lambat 2016. Sehingga pada 2017 seluruh Jamkesda sudah berintegrasi ke JKN, akan tetapi Pemerintah daerah serta Satker terkait harus sosialisasikan ke seluruhan masyarakat sehingga pengintegrasian ini diterima dilingkungan Kabupaten Inhil.

"Tidak ada niat kami untuk mempermalukan kepala daerah, niat kami hanya mencari solusi untuk kepentingan kesehatan masyarakat mengenai penghapusan Jamkesda. Karena hakikatnya bahwa masalah kesehatan adalah kewajiban pemerintah yang sangat mendasar," ungkap Andrianto, Kamis (5/1/2017) saat rapat gabungan antar komisi yang dihadiri Ketua DPRD H Dani M Nursalam, serta stake holder terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Zainal Arifin, Pimpinan BPJS Cabang Tembilahan Yessi Rahimi, Bappeda, Direktur RSUD Puri Husada dr Irianto.

Dikatakannya lagi bahwa pihak Legislator bukan tidak setuju dengan penghapusan jamkesda yang akan diintegrasikan keBPJS, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur dan sosialisasi yang mantap sehingga bisa diterima dikalangan masyarakat kabupaten Inhil.

"Kami bukan tidak setuju dengan keputusan Pusat ini, akan tetapi pihak terkait agar segera mengumumkan 127.000 warga Inhil peserta PBI dan segera didistribusikan kekaartu JKN KIS, agar masyarakat miskin inhil bisa tertolong, dan mereka tidak kaget ketika jamkesda tidak berlaku lagi. Apalagi seperti disampaikan oleh Dinas terkait bahwa hampir 300.000 jiwa penduduk yang menerima KIS melalui PBI yang terdiri dari 171.0 00 yang ditanggung APBN dan 127.000 yang ditanggung oleh APBD, Kabupaten 50 persen dan Provinsi 50 persen," ujarnya.

Sementara itu, Kadinkes Inhil, Zainal Arifin mengatakan keputusan pengintegrasian jamkesda keBPJS tersebut sesuai dengan UU 24 Tahun 2011, bahwa mulai dari 1 Januari 2014 akan dilaksanakan sistem jaminan kesehatan nasional yang terintegrasi kepusat.

"Peralihan jamkesda keBPJS ini menurut peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang bagaimana pengintegrasian jamkesda KeBPJS. Serta Dewa jaminan kesehatan nasional mengamanatkan sistem jaminan kesehatan yang lama dihapuskan dan digantikan dengan sistem yang baru, maka digantikan dengan sistem yang baru berupa JKN. Ini bukan dihapuskan, akan tetapi diintegrasikan ke BPJS. Hanya berpindah sistem," paparnya.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar