Hukum

Tiga Pegawai Dishut Riau Tertangkap Tangan Peras Pengusaha Kayu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Tiga pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Riau tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dari ketiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diamankan uang Rp.5 juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Sabtu (7/1/2016). Saat ini ketiga PNS Dishut Riau ini telah diamankan 3 orang.

Dimana kronologis kejadian tertangkapnya 3 PNS ini tertangkap sekitar pukul 10.30 Wib di warung lontong Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Ketiga PNS ini diduga melakukan pemerasan (Pungli) terhadap pelapor atas nama H. Wan Muhammad Iqbal, berusia 49 tahun wiraswasta.

Dimana masing-masing PNS Dishut Riau ini adalah SC, 39 tahun, PNS Dishut Riau, JH 48 tahun dan H 43 tahun.

Dipaparkan Direskrimsus Polda Riau Rivai Sinambela, kejadian ini berawal dari  pada hari Kamis (05/1/2017) sekitar jam 21.30 wib (dini hari) di Kubang Raya Kabupaten Kampar.

Dimana saat itu ketiga PNS Dishut Riau ini melakukan penangkapan 1 unit mobil colt diesel BM 8864 MC, yang mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat (Sumbar) tujuan Medan melintas dari Kubang, Kampar Riau.

Kemudian dilanjutkan Direskrimsus mobil tersebut diamankan oleh ketiga PNS dan dibawa ke Jalan Jenderal Pekanbaru, selanjutnya dilakukan negoisasi dengan pemilik kayu melalui sopir mobil tersebut.

"Dan terjadilah pemerasan dimana awalnya pelaku meminta 30 juta, namun pemilik kayu keberatan dan merasa dokumennya lengkap sehingga pelaku meminta uang sebesar Rp.5 juta.

Dan kemudian pada hari ini Sabtu (7/1/2017) pukul 07.00 Wib Satgas Saber Pungli menerima informasi dari pelapor bahwa dirinya dimintai sejumlah uang dari para terlapor ( PNS Dishut) terkait usahanya.\

Kemudian Dilanjutkan Rivai Sinambela, disepakati lokasi pertemuan di warung lontong Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi (Depan komplek Kejati Riau).

Setelah berbincang-bincang kemudian pelapor didampingi tim menyerahkan amplop kepada terlapor. Setelah itu Satgas melakukan OTT terhadap terlapor dan didapati amplop yang setelah dihitung berjumlah Rp. 5.000.000" paparnya.

"Saat ini terlapor sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Krimsus dan akan di limpahkan ke tim yustisi"tutupnya.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar