Perjuangan Dua Warga Riau Atas Penyerobotan Lahan Minta Presiden Prabowo Tindak Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Riau

Perjuangan Dua Warga Riau Atas Penyerobotan Lahan Minta Presiden Prabowo Tindak Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua warga pemilik lahan di Kota Pekanbaru berjuang untuk mendapatkan atas tanah yang secara sah dimilikinya hingga ke Presiden Prabowo Subianto, hal ini dilakukan karena merasa dizalimi Oknum aparat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

Dia adalah H Masrul dan Hendra Zainal, dua warga yang memiliki sertifikat sah atas lahan seluas 49 hektar di Arifin Ahmad, namun saat ini sudah dikuasai banyak pihak, termasuk kantor PT HM Sampoerna dan perkantoran Mega Asri serta bangunan lainnya.

Keduanya secara sah membeli langsung dari pemilik awal lahan tersebut, bernama Tobari, namun dalam proses perjalanan waktu ada pihak yang mengklaim dari Lembaga Pemasyarakatan dan menjual ke banyak pihak.

Masrul dan Hendra pemilik sah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan sebelumnya sudah menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan mengabulkan semua gugatannya.

Namun dalam proses eksekusi berjalan, BPN Kota Pekanbaru yang saat itu dipimpin Kepala BPN nya bernama Doni menyampaikan permohonan untuk Peninjauan Kembali atas putusan PT TUN tersebut dan diputuskan Mahkamah Agung untuk Peninjauan kembali.

"Kami sudah sampai mengadu ke Mahkamah Agung, Komisi II DPR RI, dan terakhir kami mengadu ke kantor staf Presiden, karena ini yang bermain adalah mafia hukum dan mafia tanah yang semena-mena di Riau,"ujar Hendra Zainal.

Hendra yakin semangat Presiden Prabowo Subianto yang serius dalam menumpas mafia hukum, bisa memberikan efek jera bagi mafia hukum dan mafia tanah yang ada di Riau.

"Kami ingin menjadi pelopor pergerakan masyarakat yang selama ini banyak dizalimi, namun tidak berani melawan, ada oknum BPN yang selama ini memainkan peran dalam menzalimi rakyat,"ujar Hendra.

Pihaknya pun akan menggelar aksi damai ke kantor BPN Kota Pekanbaru untuk menuntut praktek permainan mafia tanah dan mafia hukum yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kami keluarga berkumpul, berjuang dengan segala kekuatan kami, semoga suara kami ini bisa didengar pak Presiden,"ujar Hendra Zainal.

Sementara itu, kuasa hukum keduanya Tumpal Hamonangan Lumban Tobing mengatakan, langkah yang dilakukan BPN Kota Pekanbaru tersebut mengajukan PK ke Mahkamah Agung tidak perlu dipertanyakan, karena secara hukum tidak dibolehkan mengajukan PK, kecuali lahan berstatus milik negara.

"Kami juga melihat putusan MA terhadap PK itu cacat secara formil, dan diduga ada permainan oknum penegak hukum dalam putusan ini, sehingga kami meminta agar pak Presiden juga bertindak untuk membersihkan oknum mafia hukum di Indonesia, terutama di Riau ini,"ujar Tumpal Hamonangan Lumban Tobing.

Perjuangan ini juga menurut Tumpal Hamonangan, sudah sempat mempertemukan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar dengan Kakanwil BPN Riau dan Kepala BPN Kota Pekanbaru, perihal persoalan yang diduga permainan oknum di BPN tersebut.

"Harapan kami sebagai praktisi hukum, apa yang terjadi di Pekanbaru, bisa menjadi pantauan khusus KPK, Kejaksaan Agung, sebagaimana penyampaian pak Presiden, korupsi harus diberantas, sampai ke akar-akarnya,"ujar Tumpal Hamonangan.

Adapun tiga poin utama yang dituntut pihak dua warga yang mengaku dizalimi, pihak PT TUN, membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan diatas lahan 49 hektar, diantaranya PT HM Sampoerna.

"Kami juga ingin menyampaikan, proses pelayanan di BPN belum bersih dan perlu perbaikan agar masyarakat tidak banyak korban. Kami juga berharap mantan pejabat kepala kantor BPN Pekanbaru bernama Doni untuk diperiksa KPK adanya indikasi suap dan gratifikasi,"tegas Tumpal Hamonangan.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index