Daerah

Ramai-Ramai Desak Amril Mukimin Bupati Bengkalis Amril Mukminin Cabut Izin PT RRL

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Berdasarkan hasil Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Bengkalis yang merekomendasikan agar izin PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL) dicabut izinnya.

Kali ini Aliansi Masyarakat Bengkalis dan organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Bupati Bengkalis untuk mencabut izin HTI PT Rimba Rokan Lestari sesuai rekomendasi Pansus DPRD Bengkalis.

"Kami mengapresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Selain itu kami juga mendesak agar DPRD Bengkalis memerintahkan Bupati Bengkalis untuk menjalankan rekomensasi pansus," ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis Tarmizi di Pekanbaru, Senin (30/1/2017).

Dimana sebelumnya September 2016, Pansus DPRD Bengkalis merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau meninjau ulang SK Menhut tentang pemberian HPH HTI seluas 14.875 hektare kepada PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL).

Lebih lanjut ia menyebutkan sekitar lima ribu warga dari 19 desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena kawasan masyarakat seperti perumahan dan perkebunan masuk dalam konsesi PT RRL, padahal masyarakat sudah bermukim disana sebelum PT RRL beroperasi.

"Kehadiran PT RRL mempengaruhi kehidupan, kami jadi takut untuk berkebun. Takut setelah berkebun ternyata berada di lahan PT," ujarnya.

Senada dengan Tarmizi Koordinator Jikalahari Woro Supartinah juga menyatakan hal yang sama.

"Masyarakat juga merasa terancam karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut draf RTRWP Riau 2015-2030 yang akan disahkan DPRD Provinsi Riau," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam draf RTRWP Riau. Seharusnya areal PT RRL dicabut izinnya dan dimasukkan kedalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) tambahnya.

Woro juga menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015, dan juga terulang kembali pada April 2016 areal terbakar mencapai lebih dari 800 hektare.

Selain hal tersebut, menurut Jikalahari hasil pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp5,6 milyar.

"Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak bernah beroperasi sehingga tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan. Artinya negara telah dirugikan oleh PT RRL," ujarnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar