GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna terkait Perubahan Propemperda dan Penyampaian 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Bengkalis, Senin (06/09/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan turut hadir Wakil ketua III Syaiful Ardi beserta Sekda Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY yang hadir mewakili Bupati Bengkalis.
Adapun Ke 3 (Tiga) Ranperda yang disampaikan tersebut antara lain adalah; tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Air Limbah Dosmetik, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024.
H Khairul Umam selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD dengan Bagian hukum Setda Kabupaten Bengkalis beserta organisasi Perangkat Daerah terkait.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
Selain itu juga berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor 180/HK/2021/150 tanggal 21 Juni 2021 perihal pengajuan usulan tambahan Ranperda, Badan Pembentukan Daerah telah mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari dua Ranperda yaitu Ranperda tentang revisi Perda pembentukan PT. Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penetapan Tenaga kerja lokal.
"Hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah daerah disepakati menjadi Program Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis," Papar nya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bengkalis H. Bustami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan Keuangan daerah yang terjadi selama ini.
" Melalui Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini kita berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat. Serta sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Bustami juga menyampaikan, terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuat peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat.
"Dengan harapan kedepannya dapat mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,"Ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut dan menindaklanjuti UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang telah mengamanatkan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni untuk menyusun rencana pembangunan industri daerah sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah kabupaten Bengkalis.
Dengan mewujudkan Visi Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2040 menjadi industri Kabupaten Bengkalis yang mandiri, Berdaya guna dan berdaya saing berbasis potensi daerah.
H. Khairul Umam beserta anggota yang hadir mengucapkan terima kasih atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 tersebut, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Masing-masing Fraksi akan menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian Ranperda tersebut.
*Tiga Ranperda Mendapat Respon Positif fraksi DPRD*
Dipimpin oleh wakil ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi didampingi Wakil Ketua I Syahrial, DPRD Bengkalis gelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis dan Perubahan AKD, Senin (06/09/2021).
Rapat ini merupakan langkah lanjutan setelah dilakukannya rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yakni Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024.
Didampingi Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi meminta setiap fraksi menunjukkan juru bicaranya untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebanyak 7 Fraksi yakni, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Suara Rakyat Dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia menerima dan menyetujui tiga Ranperda Kabupaten Bengkalis untuk dilakukan pembahasan ketahap selanjutnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diwakili oleh H. Jasmi, Partai Golongan Karya diwakili oleh Ruby Handoko, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Horas Sitorus, fraksi Partai Amanat Nasional diwakili oleh H. Zamzami, Fraksi Partai Gerindra diwakili oleh Romel Sinalsal, Fraksi Suara Rakyat diwakili oleh Askori dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia diwakili oleh Irmi Syakip Arsalan menyerahkan pandangan umum kepada Wakil Ketua III Syaiful Ardi yang disaksikan oleh Sekdakab Bengkalis H. Bustami. HY.
Secara umum, tiap-tiap fraksi menerima dan menyetujui Ranperda dengan beberapa catatan, diantaranya Ranperda tentang pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi dan berpedoman pada skala prioritas, kendala memperoleh dukungan industrialisasi sektor mikro masih dinilai lemah, peningkatan PAD pada setiap sektor dalam peningkatan keuangan daerah terutama pajak perusahaan yang realisasi penyetorannya belum maksimal, pengelolaan air limbah domestik harus di kelola dengan baik agar tidak terjadi pencemaran lingkungan sekitar
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penata-usahaan, serta pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan pertanggung jawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Perlunya realisasi pembentukan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri di Kabupaten Bengkalis demi menjalankan amanah undang-undang serta memberikan payung hukum dalam kegiatan perindustrian sehingga dengan adanya peraturan daerah tersebut menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai Kabupaten yang mandiri dan berkepastian hukum dalam membangun perindustrian.
Dalam kesempatan ini, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Perda Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis yakni Perda Pesantren dan Madrasah.
“Memasuki Triwulan ke III tahun 2021, diharapkan kesekwanan untuk segera menggesa penyusunan naskah akademis terhadap Perda-Perda inisiatif yang telah diusulkan oleh DPRD, selanjutnya terkait KUPA-APBD-P Tahun 2021, DPRD sudah menyusun agenda pembahasan dalam waktu dekat sehingga diharapkan Pemerintah Daerah segera memasukkan dokumen KUPA-APBD-P Tahun 2021 sehingga akhir september APBD-P sudah harus di sahakan.”
Terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sesuai dengan surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor 00-1/FPAN/VIII/2021 perihal pergantian keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis, Badan Kehormatan menyepakati dan menunjuk H. Zamzami sebagai Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya di ketuai oleh H. Abdul Kadir.
Selanjutnya, Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi dijawab atau dijelaskan oleh Bupati Bengkalis pada sidang paripurna Jawaban Bupati.
Tulis Komentar