Hukum

Dalam Satu Hari, Dua Pengedar Narkoba di Inhu Dibekuk

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu sepertinya semakin massif terjadi di Bumi Lancang Kuning ini. Kali ini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) membekuk dua orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kedua orang ini dibekuk ditempat berbeda. Dari kedua orang tersebut diamankan sejumlah paket Narkotika jenis sabu-sabu.

"Yang pertama itu Koko Syahputra Lubis alias Koko warga Simp 3 Blok E Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Dari tangannya polisi mengamankan Barang Bukti (BB. Red) ditemukan di kamar pelaku, 2 paket sabu-sabu seharga Rp.1.2 juta,  1 paket seharga Rp.300 ribu, dan 1 paket senilai 200 ribu" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Jumat (24/2/2017).

Koko, diterangkan Guntur ditangkap di Simp 3 Blok E Jalan Lintas Selatan Inhu sekitar pukul 22.30 Wib. Koko ditangkap oleh aparat dari Polsek Seberida.

"Dan tersangka kedua adalah Tulus Sitanggang warga Jalan Lintas Samudra Kelurahan Talang Lakat Kecamatan Batang Gangsal Inhu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat kotor, 1,72 gram. Selain itu juga beberapa peralatan pendukung transaksi narkotika tersebut, diantaranya timbangan elektrik 1 buah kaca pirek" urai Guntur.

TSK terang guntur, ditangkap sekitar pukul 17.30 Wib, oleh Satgas Gakkum Ops Antik Siak 2017 Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Res Inhu.

Ia ditangkap dirumahnya di Jalan Lintas Samudra Kelurahan Talang Lakat Kecamatan Batang Gangsal Inhu.

Saat ini kedua TSK, kata Guntur dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter Zulqaidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar