Hukum

Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi Jualan Narkotika

NI

GagasanRiau.Com Pekanbaru- Ibu Rumah Tangga (IRT. Red) bernama AN alias NIT 38 tahun yang tinggal di Jalan Melati sebuah kost putri depan gerai Alfamart Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, ditangkap polisi.

Ia ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru karena diduga melakukan tindak pidana  penyalahgunaan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

NIT ditangkap pada Kamis (23/2/2017) sore sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Setia Budhi depan Alfamart kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.


"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB. Red) Narkotika jenis sabu-sabu dengan ragam paket harga yang dijual, dimana masing-masing 1 paket seharga Rp. 2,8 juta, 2 paket seharga Rp. 1,2 juta. Dan 1 paket seharga Rp 700 ribu, Dengan berat total 5,3 gram." ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat (24/2/2017).

NIT, kata Guntur lagi ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Saat ini TSK dan BB sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut" tutup Guntur.

Reporter Zulqaidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar