Hukum

Ditpolair Polda Riau Tangkap 300 Dus Rokok Ilegal Dari Batam

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU- Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Riau menangkap aksi penyelundupan rokok ilegal dari Batam. Rokok ilegal tersebut diselundupkan melalui Kepuluaan Meranti.

"Pada hari ini Selasa, tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wib di Perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan  Meranti KP IV- 003 telah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan rokok di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Gogok, tanpa dilengkapi dokumen yang  sah" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (7/3/2017).

Tersangkanya dikatakan Guntur bernama Jhony berumur 35 tahun. TSK adalah warga Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang Kota. Dari tangan TSK, polisi mengamankan Barang Bukti rokok 300 dus.

Penangkapan ini urai Guntur terjadi pada saat speed boat patroli KP IV-2003 sedang melakukan patroli rutin di perairan Tebing Tinggi, dan saat itu Briptu Yogi Pandelta bersama dengan Bharatu Hasrul melihat speed boat bermesin gatung 5 buah sedang sandar di pelabuhan rakyat jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam Tebing Tinggi Barat.

Saat speed boat patroli mulai mendekat, speed boat bermesin 5 buah tersebut langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan.

Aparat melihat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut, setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, dijumpai sekitar 300 kotak besar rokok yang tidak memiliki label cukai serta tidak ada dilengkapi dokumen atau surat-surat berasal dari Batam.

TSK dan BB rokok dibawa ke Mako Polair pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut" tutup Guntur.

Reporter Zulqaidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar