Hukum

Dua Pelaku Ilegal Logging di Pelalawan Diciduk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perampokan hutan alam terus terjadi. Meskipun pihak pemerintah sedang gencar-gencarnya membabat para perambah hutan. Namun aktifitas ilegal logging terus terjadi.

Seperti yang terjadi pada hari ini, Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 09.30 Polisi Resor (Polres) Pelalawan menangkap dua orang orang pelaku Ilegal logging di hutan lindung Suaka Marga Satwa Kecamatan Kerumutan.

"Kedua pelaku ini ditangkap oleh Tim Operasi Ilegal Logging yang Sat Intelkam Polres Pelalawan" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis sore (9/3/2017).

Dipaparkan Guntur kedua pelaku ini bernama ES, 52 Tahun Lampung Timur. Dan DH berusia 20 Tahun juga dari Lampung.


Saat penangkapan kata Guntur, Tim Gabungan dari Polres Pelalawan berangkat jam 06.00 Wib dari Desa Pematang Tengah menyisir perairan Sungai Kerumutan dengan menggunakan 1 kapal pompong.

"Kemudian pada pukul 09.00 tim mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas di dalam hutan lindung suaka Marga Satwa setelah mendengar mesin chainsaw tersebut tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung sekitar 2 KM" ungkap Guntur.

Dan dilakukan pengamanan 2 orang pelaku tindak pidana ilegal logging dengan barang bukti kayu olahan di lokasi  sekitar 10 kubik.

"Saat ini ke 2 orang pelaku saat ini dalam perjalanan menuju ke Polres Pelalawan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut" tutup Guntur.

Reporter Zulqaidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar