Hukum

Polsek Kempas Berhasil Amankan 10 Kilo Daun Ganja

Barang Bukti dan tersangka

GAGASANRIAU.COM TEMBILAHAN - Unit Opsnal Polsek Kempas berhasil menggagalkan upaya 2 orang laki-laki, yang akan melakukan transaksi narkotika, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017, sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda yaitu di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil dan di Desa Sungai Ara, Kecanatan Kempas, Inhil.

Pelaku berinisial RHL (32 tahun) dan MIA (43 tahun) keduanya berprofesi sebagai sales dan beralamat Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Dari tangan RHL disita  barang bukti 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 BAL Narkotika Jenis Ganja yang di perkirakan sebanyak 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja, 1 (satu).

Dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone warna hitam merk. Nokia 130 dan 1 (satu) buah dompet yang berisi  uang sebanyak Rp 64.000.- (enam puluh empat ribu rupiah).

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, SIK menceritakan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi lebih lanjut, bahwa orang yang diduga membawa ganja tersebut, akan melewati jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.

Setelah ditunggu, sekitar pukul 17.30  WIB, didapati ada 2 (dua)  orang  lelaki mengendarai sepeda motor dimaksud melewati jalan Pelabuhan Samudra. Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah, namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya.

Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama Rico Hidayat  berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal, diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja  yang di bungkus kertas koran.

Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL, bahwa barang bukti didapat dari MIA, yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.

Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas selajutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar