Hukum

Empat Warga Ditangkap Polda Riau Miliki 1 Kg Sabu Dan 8 Ribu Butir Ekstasi

TSK dan Barang Bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Empat orang warga dari Jakarta ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau. 4 warga ini ditersangkkan karena kepemilikan 1.000 gram atau 1 (satu) kilogram (Kg) narkotika jenis sabu sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (KBP) Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Jumat (24/3/17).

Dimana masing-masing dari ke empat tersangka itu, tiga di antaranya yakni AYN (27), ES (22) dan FQS (24), warga DKI Jakarta serta seorang warga Banten berinisial R (23).

Keempat tersangka ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, persisnya di Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari tadi sekira 01.30 WIB. Mereka dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Guntur.

Mendapatkan informasi tersebut,  personil Ditres  Polda Riau melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi transaksi narkoba akan dilakukan oleh pelaku sehari sebelumnya.

Personil Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin Wakil Direktur (Wadir) langsung membuntuti mobil. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan penyetopan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai keempat tersangka.



Setelah dihentikan, beberapa personil Ditres Narkoba lalu menggeledah mobil bersangkutan dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti lebih kurang 1 Kg shabu shabu yang dibungkus plastik warna hitam, 2 bungkus ekstasi warna biru dan coklat yang dalam penghitungan sementra sebanyak  8.000 butir.

"Barang bukti dan keempat tersangka kini diamankan di Markas Polda Riau," sebut Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar