Hukum

Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur, 5 Bandot Diciduk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lima orang remaja di Kabupaten Kampar diamankan pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak dibawah umur. Mereka diamankan karena laporan dari orang tua korban, setelah adanya pengakuan korban.

Kelima remaja ini setelah dilakukan pengungkapan kasus setelah mendapat laporan dari ortu korban, dilakukan penangkapan pada hari Kamis 23 Maret 2017 pukul 20.00 Wib.

"Berdasarkan LP : 17/III/2017/Riau/Res Kampar/Sek Bkn Barat perkara pencabulan, dari keteranga korban,dan dilakukan gelar perkara dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat malam (24/3/2017).

5 orang kata Guntur ditangkap dirumahnya di Dusun Sei Abang Desa Siabu Kecamatan Salo. Adapun identitas lima orang yang diduga melakukan pencabulan ini masing-masing Ri, Lau, Ste, Man, Ju.

"Selanjutnya kelima pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Bangkinang Barat guna proses penyidikan lebih Lanjut" tukas Guntur.

Berdasarkan keterangan dari korban kejadian ini terjadi diperkirakan pada hari Selasa 14 Maret 2017 sekira pkl 17.00 Wib.

Dimana sekitar Maret 2017 sekira jam 13.30 Wib kelima remaja ini melakukannya di semak-semak samping Pasar Sei Abang Salo dengan cara bergantian.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar