Hukum

Judi Sabung Ayam, Seorang Honorer Dinas Tata Kota Bengkalis & 6 Lainnya Ditangkap Polisi

Pelaku Sabung ayam dan BB yang diamankan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang honorer Dinas Tata Kota Kabupaten Bengkalis dan 6 warga lainnya di ciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau karena tertangkap melakukan aksi Tindak Pidana perjudian Sabung Ayam.

"Tersangka dugaan judi sabung ayam ini ditangkap pada hari Minggu 02 April 2017 sekira pukul 15.30 Wib. Mereka ditangkap di Jalan Simpang Puncak Dalam GS Desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin pagi (3/4/2017).

Ke 7 tersangka ini masing berinisila BR 35 tahun, seorang honorer Dinas Tata Kota Kabupaten Bengkalis, alamat : Jl.Sejahtera Gg.Arjuna Rt.003 / Rw.016 Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis.

Setelah itu AZ 53 tahun, karyawan PT. Chevron Pacifik Indonesia (PT CPI). TY, 33 tahun, MYS, 30 tahun, Juman Alias Along along, 50 tahun, dan FH, 21 tahun, SH 31 tahun.

Dari ke 7 orang ini dikatakan Guntur Polisi mengamankan Barang Bukti (BB. Red) berupa 4 ekor ayam jago, uang taruhan sebesar Rp.6.040.000, dan perangkat judi sabung ayam lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk Proses lebih lanjut" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar