Hukum

Ngaku Anggota TNI, Dokter Ini Pacari Dan Tipu EJ Rp 200 Juta Lebih

Tersangka (duduk) dengan Ka Unit Opsnal Polsek Sukajadi, Aipda M Jamhur

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang laki-laki berprofesi sebagai dokter di Perawang Kabupaten Siak bernama PM 37 tahun warga Jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Tengah Bukit Raya Pekanbaru dilaporkan kekasihnya karena menipu.

PM adalah Dokter PNS berpraktek di Puskesmas Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ia ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi Pekanbaru pada hari Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 16.00 Wib. Ia disangkakan melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Adalah EJ perempuan berusia 37 tahun yang menjadi kekasih PM. EJ adalah warga jalan Durian Kecamatan Sukajadi Kota Pekenbaru. EJ melaporkan PM di Polsek Sukajadi berdasarkan Laporan Polisi LP/107 / III /2017/ Sek Sukajadi pada tanggal 9 Maretl 2017.

Jalinan cinta PM dan EJ ini sudah terjalin sejak April 2014. Saat itu PM saat berkenalan dengan EJ mengaku bernama Kapten dr. Guntur Anton Rainaldi Syaputra.

PM mengaku bekerja di Rumah Sakit TNI AU, dengan pangkat Kapten. Bujuk rayu PM kepada EJ adalah siap menikahinya.

Setelah EJ terkulai lemas dalam bujuk rayunya PM. Pada bulan Juni 2014 PM meminjam uang kepada EJ Rp 202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah).

Setelah uang didapat, mulai bulan Desember 2016 PM tidak pernah lagi datang menemui EJ.

PM memutuskan komunikasi, setiap dihubungi sang kekasih EJ, PM mengatakan bahwa dirinya sibuk. Bahkan diakui EJ, bahwa PM dan juga pernah mengaku kalau dipindahtugaskan ke Jayapura Provinsi Papua.

Namun kebohongan PM berakhir setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa PM diketahui keberadaannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu 5 April 2017 sekira pukul 16.00 Wib tim Opsnal mendapat informasi bahwa TSK berada di Tangkerang, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar jam 16.00 Wib TSK berhasil ditangkap di Jalan Mawar Kelurahan Tangkerang Selatan  Bukit Raya Pekanbaru" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Kamis (6/4/2017).

Dari tangan PM polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah SIM A atas nama PM, dengan status pekerjaan TNI dan 1 pucuk sangkur (pisau).

Kini PM harus mempertanggungjawabkan perbuataannya, ia ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar