Hukum

Polsek Tembilahan Tangkap Zul, Si Pembawa 15 Butir Ekstasi dan 8,3 Gram Sabu

Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan warga Kota Pekanbaru saat akan menuju Tembilahan.

Lelaki yang berinisial Zul ini ditangkap saat mengendarai mobil miliknya Toyota Kijang Kapsul. Zul adalah warga Kota Pekanbaru tinggal di Jalan Garuda Sakti. Zul adalah residivis dengan kasus Tindak Pidana Narkotika.

"TSK ini ditangkap pada hari Jumat, tanggal 7 April 2017, sekitar pukul  06.00 WIB, oleh personel Sat Res Narkoba Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat siang (7/4/2017).

Zul kata Guntur diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan pil eksasi.

Diterangkan Guntur, Zul ditangkap di Jalan Lintas Provinsi, depan Polsek Tembilahan Hulu Desa Pulau Palas Inhil.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan itu berupa 15 butir pil ekstasi warna hijau, 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat 8,30 gram" papar Guntur.

Penangkapan ini dijelaskan Guntur, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah  diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar