Hukum

Warga Rohul Hamili Anak Kandungnya Sendiri

Pelaku

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - UJ warga Kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Ujung Batu tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wib.

Pelaku UJ ini melakukannya di rumahnya sendiri. di Kecamatan Ujung Batu Rohul. Anaknya kandungnya ini XXX masih berstatus pelajar berusia 14 tahun. Perbuataan UJ ini berlangsung berkali-kali. Pasalnya korban XXX sampai hamil.

Hamilnya anak kandung UJ ini setelah diperkuat dengan hasil test kehamilan dari Rumah Sakit setempat. Dalam tes tersebut korban dinyatakan positif hamil.

Karena tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban membuat laporan guna proses penyelidikan ke Polsek Ujung Batu, pada tanggal 11 Maret 2017. Dimana dalam laporan tersebut tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Sekira pukul 23.00 Wib atas informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berdasarkan informasi, berhasil mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu guna Proses Penyidikan lebih lanjut" papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu (12/4/2017).

Pelaku kata Guntur melanggar perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar