Hukum

Di Siak, 7 TSK Jaringan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Pelaku yang diamankan oleh polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 7 orang diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap oleh polisi. Ketujuh orang ini ditangkap di tempat berbeda-beda. Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Masing-masing tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SOD alias Bokir warga Desa Tualang Kabupaten Siak, ia telah melakukan kejahatan di 8 lokasi.

FAC alias Ozi warga Tualang Kabupaten Siak, ia sudah melakukan di 4 lokasi. AND alias Jakon warga Sungai Mandau Kabupaten Siak dengan 2 lokasi kejahatan.



SM alias SAB juga warga Tualang Siak, 2 titik lokasi kejahatan. AL alias Abed juga warga Tualang Siak 2 TKP. Sementara RUD, warga Kandis Siak.

Sementara polisi juga mengamankan dua orang penadah kedua orang tersebut berinisial RUD, warga Kandis Kabupaten Siak.

Ketujuh orang ini ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat sejak bulan Maret 2017 hingga bulan April 2017. Daerah operasi mereka tersebar di beberapa daerah di Kabupaten Siak.

"Polisi mengamankan Barang Bukti  dua unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam, dan warna merah (sudah dicat hitam). Ada juga 1 unit sepeda motor honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 unit sepeda motor Satria Fu warna merah yang sudah terpisah-pisah" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin (17/4/2017).

Selain itu, tambah Guntur polisi juga 3 buah kunci T,  1 unit Laptop merek Sony Vaio. Satu buah laptop merek Fujitsu, 3 buah buku BPKB, 3 buah gelang nenyerupai emasi putih, 2 buah cincin menyerupai emas putih, 1 liontin.

Penangkapan ini hasil koordinasi dengan Polres Pelalawan. Bermula pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 03.00 wib Tim Opsnal Polres Pelalawan mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor Sod alias Bokir dan SAB.

"Saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku melakukan perlawanan kemudian pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki saat ini dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru" ungkap Guntur.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Guntur, dirumah pelaku polisi menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pencurian sepeda motor.

Aparat terus melakukan pengembangan terhadap 1 orang pelaku curanmor dan dilakukan penangkapan  terhadap 2 orang pelaku penadah dengan sangkaan pasal 480 KUHPidana beserta BB 2 unit Roda Dua di Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Untuk Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar