Riau

Belum Kantongi IMB, Pemilik Bangunan Tuding Pemerintah Lamban

GAGASANRIAU.COM, SIAK  - Pengerjaan bangunan Rumah dan Toko (Ruko) tepatnya di samping Pepsi Jaya kecamatan Bungaraya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun anehnya, kondisi bangunan tersebut hampir  siap dikerjakan. Tentunya, dengan keberadaan itu menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat Bungaraya itu sendiri. Terlihat di lokasi, sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan seperti biasa tanpa mengetahui status yang dikerjakannya itu.

"Di tempat lain saja yang belum ada IMB nya disuruh berhenti mas oleh pihak kecamatan Bungaraya‎, tapi kenapa pada bangunan di samping Pepsi Jaya itu kok tidak, kan aneh ," lontar Badru warga Bungaraya Sabtu (21/4/2017).

Tentunya, pernyataan Badru itu punya alasan yang kuat. Diceritakannya, pada beberapa bulan yang lalu pihak kecamatan Bungaraya telah menghentikan pengerjaan rumah milik masyarakat yang belum mengantongi IMB.

"Beberapa bulan lalu, bangunan yang terletak di depan kantor UPTD PU Bungaraya disuruh berhenti pengerjaannya karena tidak memiliki IMB. Selain itu ada juga bangunan yang dekat Rumah Makan Bakso Surabaya juga dihentikan karena hal serupa. Tapi kenapa pada bangunan dekat Pepsi itu kok tidak," tambahnya.

Sementara itu Isran, Kepala Urusan Pelaksana Tenis Dinas (KUPTD) Pengairan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim)‎ membenarkan terkait belum dimilikinya IMB pada bangunan tersebut. Dikatakannya juga, pihaknya akan melakukan Sidak dalam waktu dekat ini.

"Memang benar bangunan itu belum memiliki IMB, bahkan pada rapat kemaren Pak Kadis PU Tarukim sempat marah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Intansi terkait akan melakukan Sidak ke lokasi," kata Isran.

Senada juga yang di sampaikan Hendy Derhavin, Camat Kecamatan Bungaraya. Bahkan pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Pol PP Siak.

"Itu ilegal, karena belum ada IMB nya. Kalau hanya rekomendasi yang mereka jadikan acuan, ya salah kaprah itu. Rekomendasi bukan serta merta boleh membangun, selama ini hal seperti inilah yang salah dalam pelaksanaan di lapangan. Kemungkinan Selasa besok‎ kita bawa langsung Pol PP untuk menertibkan bangunan tersebut," tegas Camat.

Di lain pihak Leo, yang mengaku pemilik bangunan itu mengatakan, bahwa ia sudah mengajukan permohonan terkait perizinan tersebut. Namun, hingga saat ini belum terealisasi. Ia juga sempat melontarkan kata yang sepatutnya dikatakannya.

"Kita sudah mengajukan kepada BPMP2T Kabupaten Siak. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian. Cepek lo bang saya sudah empat kali bolak-balik ke Siak, nyatanya ‎belum jadi juga. Terus apa hubungannya dengan wartawan pak, masalah ini kan urusan saya dengan Pemerintah bukan dengan wartawan," kata Leo pemilik bangunan itu kepada wartawan melalui saluran telefon genggamnya.

Bukan itu saja, Leo juga menuding Pemkab Siak lamban dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Ia juga mengatakan, sudah satu bulan lebih ia mengurus Izin hingga kini belum selesai.

"Dalam webside nya kan sudah jelas dalam 10 hari pengajuan sudah siap izinnya. Kalau Bupati berbicara kan semua pegawainya mendengarkan, namun kenyataannya hingga kini izin saya belum jadi juga," lanjutnya.

Walaupun izin belum ia miliki, Leo juga beralasan keberaniannya mendirikan bangunan terlebih dahulu merupakan hak pribadinya. Menurutnya, segala sesuatu itu bisa dilakukan pemutihan.

"Di mana-mana saya bangun aja bang, kalau masalah izin itu kan bisa dilakukan pemutihan nantinya. Di mana-mana kalau kita udah urus kita bisa bangun bang, yang jelas ini gak ada hubungannya dengan wartawan. Saya urus izin itu kan dengan Pemerintah bukan sama wartawan," tukas Leo.

Reporter Koko Hariyadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar