Andi Rachman Tidak Pro Keterbukaan Informasi

Lakukan Maladministrasi, Gubri Andi Rachman Disomasi Warga

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau akrab disapa Andi Rachman disomasi oleh Koalisi Keterbukaan Informasi Riau (KKIR). Andi Rachman dinilai telah melakukan tindakan Maladministrasi karena tidak kunjung melantik anggota Komisi Informasi (KI).

"Gubenur Riau hingga saat ini belum melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau adalah bentuk tindakan maladministrasi melakukan penundaan berlarut" kata Taufik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada GAGASANRIAU.COM Senin (24/4/2017) melalui rilis persnya.

Akibat tidak dilantiknya KI Riau ini, kata Taufik, mengakibatkan lebih dari 3 bulan Lembaga Negara Komisi Informasi Provinsi Riau tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

"Atas tindakan tersebut, maka Koalisi Keterbukaan Informasi Riau menyampaikan somasi sekaligus melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Riau" timpal Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial (RCT).

Padahal jelas Ahlul Fadli, sejak 6 Maret 2017 lalu anggota komisoner terpilih telah diumumkan oleh DPRD Riau melalui sidang paripurna.

"Tindakan abai tersebut menunjukkan bahwa  admnistratif bahwa Gubernur Riau tidak patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP" kata Riyan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru.

Disebutkan Riyan, sikap Andi Rachman tidak yang tidak segera melantik Komisoner KI Riau ini berdampak pada terabaikannya hak masyarakat untuk melakukan permohonan informasi dan bersengketa di Komisi Informasi.

Sementara itu badan publik di Provinsi Riau belum menjalankan pelayanan informasi secara baik, sehingga dalam akses informasi publik sangat membutuhkan komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa.

Saat ini di Komisi Informasi terdapat 31 sengketa yang teregister belum diputuskan oleh Komisioner hingga masa jabatan selesai. Sebagian sudah masuk proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, dan sebagai lagi belum diproses sama sekali.

Dipaparkan oleh Taufik salah satu yang belum di belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa Fitra Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu.

"Kondisi ini menunjukkan Gubenur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau" tegas Taufik.

"Komisi informasi sejauh ini sangat berperan untuk menjembatani hak warga negara dalam mengakses informasi ditengah badan publik dan birokrat di Provinsi Riau ini masih rendah kesadaran akan keterbukaan informasi publik" ujar Taufik.

Bahkan tambah Taufik tahun 2016, terdapat sedkitinya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi melibatkan badan publik seluruh provinsi Riau.

"Artinya jika kelalaian gubenur ini dilanjutkan maka sangat jelas bahwa Pemerinth Provinsi Riau belum pro terhadap ketebukaan informasi publik" kata Taufik.

"Kami melakukan somasi kepada Gubenur Riau untuk segera menetapkan dan melantik Komisioner KI Riau. Selain itu juga, kami menyampaikan laporan kepada Ombudsman Perwakilan Riau menyelesaikan persoalan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubenur Riau" tutup Taufik.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar