Hukum

MIRIS! Hanya Curi 2 Karung Buah Sawit, Dua Perempuan Di Polisikan PTPN V

Kedua perempuan yang dilaporkan PTPN V

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu Rohul) melalui Kepolisian Sektor Kunto Darussalam mengamankan dua orang perempuan karena "cuma" mencuri dua karung runtuhan buah sawit di kebun milik PTPN V.

Adalah NS, perempuan berusia 48 tahun warga Dusun Pecandang Kecamatan Kunto Kabuapaten Rohul. Dan EP perempuan berumur 50 tahun dengan alamat yang sama dengan NS harus berurusan dengan kepolisian setempat.

Sebagaimana informasi yang didapat dari Polda Riau, kedua perempuan ini dilaporkan oleh Kafri PS karyawan PTPN V. Ia melaporkan hal pencurian brondolan reruntuhan buah sawit tersebut pada hari Minggu (23/4 /2016) sekitar pkl 15.30 wib

Dimana kejadiannya di Blok 1 E Afdeling I Kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam Rohul.

Dari kedua perempuan ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa 2 karung berondolan kelapa sawit dengan berat 30 kilogram.

Sebanyak 2 karung brondolan kelapa sawit dengan berat 30 Kg ini, PTPN V merugi "Cuma" Rp 48.000. Namun oleh pegawai PTPN V ini, kedua perempuan ini langsung dibawa ke Polsek Kunto. Saat ini kedua perempuan ini diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar