Hukum

Pelaku Curanmor di Pelalawan Dibekuk Polisi

Pelaku dan Barang Bukti alat kejahatan yang digunakan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten Pelalawan dibekuk polisi. Dari tangan pelaku polisi mengamankan berikut Barang Bukti 3 unit sepeda motor dan kunci letter L.

"Dari tangan pelaku diamankan 1 buah kunci Letter L, 1 unit Roda dua merk Honda Fit S, 1 unit Roda dua merk Yamaha Mio dan sepeda motor Merk Suzuki Nex" ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (26/4/2017).

Pelaku yang berinisial SAP, berusian 25 tahun warga Jalan Sakura Kecamatan  Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ini, ditangkap pada Rabu (26/4) sekitar jam 11.30 Wib oleh tim Opsnal Polres Pelalawan.

"Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut" tutup Ari Wibowo.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar