Hukum

7 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap di 2 Tempat Berbeda

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Enam pelaku perambah hutan di Kabupaten Pelalawan. Ke enam orang ini ditangkap di Sungai Tanah Liat Hutan lindung Suaka Margasatwa Kerumutan Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 unit Chainsaw serta ditemukan tumpukan kayu hasil olahan sebanyak lebih kurang 2 kubik.

"Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama petugas mengamankan 6 orang. Dan selanjutnya yang bersebrangan dengan TKP pertama kembali diamankan 1 orang pelaku beserta 2 unit chainsaw dan ditemukan pohon yang baru ditumbang" kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo Jumat (5/5/2017).

Ke tujuh TSK yang berhasil diamankan berinisial Hen, 40 tahun, KA, 31 tahun. Sah, 46 tahun. YH 36 tahun, Ri 36 tahun, Rik 25 tahun dan terakhir Yar 37 tahun.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar