Hukum

Polsek Sukajadi Tetapkan PNS Pemko Tersangka Kasus Penganiaya Wartawan

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi. Ia ditetapkan TSK dalam kasus penganiyaan wartawan beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukajadi Kompol Hermawi kepada GAGASANRIAU.COM Selasa (9/5/2017). Dimana dalam kasus ini TSK Dondi Achmad PNS Pemko Pekanbaru yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap wartawan Surat Kabar Mingguan Uparlin pada Selasa 18 April 2017 sekitar jam 12.30 Wib.

"Ya benar sudah ditetapkan TSK, baru satu orang ditetapkan atas nama Dondy Achmad" kata Kapolsek Selasa (9/5/2017).

Namun saat ditanyakan apakah ada pemanggilan untuk Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozi selaku atasan Dondi, Kapolsek melalui penyidik dalam kasus ini menyatakan belum ada. "Belum ada, saksi yang kita panggil cuma Satpam di TKP saja" Aiptu Bakar penyidik Polsek Sukajadi ini.

Dalam kasus ini, Pengacara korban Uparlin yakni Edwar Pasaribu SH  mengatakan selain melaporkan dugaan penganiayaan kepada kliennya juga bahwa pihaknya melaporkan Dondi Achmad ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) dengan dugaan melanggar UU Pers Tahun 40 tahun 1999.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar