Hukum

Lurah Pelintung Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi

ILUSTRASI (sumber photo okezone.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai HAN 47 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

HAN ini adalah Lurah di Kelurahan Pelintung. Ia diduga melakukan pemalsuan surat tanah. Ia dilaporkan oleh perempuan pensiunan PT Pertamina, bernama Rubiah 56 tahun.

Sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM Rabu, (10/5/2017) dari Polda Riau, akibat perbuataan HAN itu, kepemilikan tanah menjadi tumpang tindih dengan pemilik lainnya.

Dimana HAN berdasarkan keterangan korban kepada polisi menyatakan bahwa dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Memakai atau Menggunakan sebidang tanah. Dimana surat tersebut dimiliki oleh pemilik lainnya.

Akibat perbuataan HAN ini, korban merasakan dirugikan, Kejadian ini berujung dengan laporan ke Polisi Resor Kota (Polresta) Dumai.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar