Hukum

Lagi, PTPN Laporkan Warga ke Polisi, Cuma Curi Getah 60 Kg

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Feri Alias Atan 38 tahun yang sehari-hari cuma bekerja sebagai petani dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara V karena diduga mengambil getah karet di dalam lokasi konsesi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Baca Juga MIRIS! Hanya Curi 2 Karung Buah Sawit, Dua Perempuan Di Polisikan PTPN V

Sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau Senin (15/5/2017) Feri dilaporkan oleh Suherlan karyawan PTPN V. Feri saat itu sedang mengambil getah karet di Pusat Pengolahan Karet Rakyat (PPKR).

Getah karet itu seberat sekitar 60 kilogram, dan kerugian materi yang dialami oleh PTPN V "cuma" Rp.480 ribu.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar