Hukum

Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Diduga menggelapkan barang, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan ke polisi.

Pelakunya adalah BS berusia 21 tahun anggota Satpol PP ini dilaporkan oleh Yessy, seorang mahasiswi. Ia dilaporkan karena menggelapkan kamera digital merk Nikon 5100 D.

Sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM Selasa (16/5/2017), awalnya BS berniat menyewa kamera milik Yessy, dengan perjanjian kontrak Rp.100 ribu perhari. Dan Kamera digital tersebut, disewa selama 8 hari dengan pembayaran awal Rp.50 ribu, selanjutnya dibayar Rp.300 ribu hingga total Rp350 ribu sisa 450 ribu.

Baca Juga Kunjungi Tahanan di Polres, Satpol PP Bengkalis Ini Tertangkap Bawa Sabu


Namun saat jatuh tempo oknum BS, Satpol PP ini saat dihubungi Yessy melalui telepon genggamnya nomor sudah tidak aktif lagi. Begitu juga saat didatangi kerumah BS, pelaku selalu tidak berada di tempat.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, Yessy melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Yessy mengaku ia dirugikan Rp.8.450.000.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar