Hukum

Kakek di Rohul Cabuli Anak Berusia 7 Tahun

SBS pelaku pencabulan di Rokan Hulu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - SBS berusia 56 tahun warga Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diamankan kepolisian setempat. Kakek yang biasa disapa Pak Uwo ini tanpa belas kasihan cabuli anak berusia 7 tahun.

SBS ini mengaku sudah melakukan perbuatannya sudah 3 kali kepada korban. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban ke polisi.
SBS ini ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2017 sekitar pukul 12.00 Wib oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu.

Kejadian ini diketahui oleh ibu korban pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekitar 11.30 Wib. Ketika korban pulang sekolah dan diajak oleh saudara ke rumahnya. Korban dicabuli SBS dirumahnya.

"Saat proses penyidikan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, SBS mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur" terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK MM (22/5/2017).

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar