Daerah

Beberapa OPD serta 17 Kecamatan di Inhil Bangkangi Intruksi Bupati Wardan

Anawawik Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dari 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir, masih banyak yang terkesan membangkang dan tidak mengindahkan intruksi Bupati Inhil, HM Wardan.

Bahkan terkesan 'mengangkangi' Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya dan Inpres 1 tahun 2015, yakni mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sirup LKPP sebagai tujuan transparansi keterbukaan informasi publik terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 ini. Jum'at (14/7/2017).

Pembangkangan tersebut, yakni beberapa OPD yang berada dijajaran pemerintahan Kabupaten Inhil sampai hari ini belum mengumumkan RUP Sirup LKPP, ada 3 Dinas, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Dearsipan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bahkan ada salah satu Dinas yang terkesan 'main-main' dalam proses pengimputan RUP yakni pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dipimpin oleh H. Yulizal. Selaku PA/KPA. Dimana kegiatan yang dimunculkan dinas tersebut melalui Sirup LKPP sampai hari ini hanya 5 kegiatan, diantaranya 4 kegiatan melalui penyedia dan 1 kegiatan melalui swakelola.

hal terebut sangat tidak mungkin bin mustahil sebab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan salah satu OPD yang terbilang memiliki banyak kegiatan dan menyerap anggaran yg cukup besar, salah satu contohnya kegiatan pengelolaan dana desa.

Mirisnya lagi, dari 20 kecamatan hanya 3 kecamatan yang sudah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sirup LKPP yakni Kecamatan enok, reteh, dan tembilahan.

Sementara dari 17 kecamatan lainnya itu, 6 kecamatan sudah memiliki account namun belum mengumumkan RUP pada Sirup LKPP, yang lebih parahnya lagi ada 11 kecamatan sampai pada hari ini belum memiliki account PA/KPA, sebagai dasar utama untuk pengisian kegiatan yang akan dilakukan dan harus dimunculkan pada RUP Sirup LKPP.

Padahal dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah tiga kali melayangkan surat himbauan, namun sampai pada hari ini tidak ada tanggapan dari OPD dan Kecamatan terkait.

Tentunya ini menjadi masalah yang kronis dan menjadi tanda tanya besar dimata publik, karena surat himbauan langsung dari Bupati saja tidak digubris.

Menurut Anawawik selaku Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Indragiri Hilir menilai, bahwa ini jelas indikasi pelanggaran yang bisa segera ditindak.

"Kewajiban mengumumkan RUP oleh Pengguna Anggaran(PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya Perpres 54 Tahun 2010, beserta perubahannya Perpres 70 Tahun 2012, Inpres 1 Tahun 2015 dan peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012. Dengan tegas menyatakan wajib mengumumkan RUP beserta sangsi-sangsinya," terangnya, Jumat (14/7/2017).

Lebih lanjut dikatakan Anawawik, bahwa kalau PA/KPA tidak mengumumkan RUP berarti pejabat negara tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat dituntut berdasarkan TUN (Tata Usaha Negara) di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Selanjutnya juga termasuk kategori "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" (secara perdata) dan secara pidana, tidak diumumkannya RUP melalui website atau LPSE menyebabkan tindakan PA/KPA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE." Tukasnya

Lebih lanjut Putra kelahiran Keritang ini menyampaikan, sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE, setiap orang dengan sengaja dan tampa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan suatu imformasi elektronik dan / atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik, terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Terahir kata Anawawik dengan tegas menyatakan kita akan segera memproses dan menindak lanjuti permasalahan ini. Jum'at, (14/7/2017).

Kasubag LPSE Jainun SKM ketika dikonfirmasi mengatakan pihak sudah mengirim surat edaran kepada seluruh PA/KPA yang ada agar segera memiliki Account PA/KPA Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan mengumumkan / menayangkan Rencana Umum Pengadaan pada aplikasi Sirup LKPP.

?Dari surat himbauan langsung oleh Bupati Inhil meminta paling lambat akhir Juni bulan lalu untuk mengumkan RUP pada Sirup LKPP, Sekarang sudah pertengahan Juli, namun masih saja OPD yang bersangkutan tidak mengindahkan himbauan tersebut.

Padahal pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) selalu membuka pintu dengan lebar untuk melayani dan siap membantu jika ada hal yang tidak dipahami, namun kenyataannya tidak ada yang datang untuk mengkonfirmasi ke pihak ULP.

Untuk diketahui, saat ini 3 Dinas dan 17 Kecamatan tersebut belum bisa dikonfirmasi awak media, sebeb pihak bersangkutan belum ada ditempat.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar