Lingkungan

JMGR: Pencabutan Izin Perusahaan HTI Akan Mengembalikan Martabat Rakyat Riau

Pembukaan Lahan Gambut di Palau Padang oleh PT RAPP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi lingkungan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyatakan adanya kebijakan dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah nyata dalam melaksanakan cita-cita Nawacita. Yakni komitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau.

Selain itu juga kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) JMGR Isnadi Esman, sudah saatnya masyarakat di Riau mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah di tanah kelahirannya.

“Dengan surat peringatan tersebut secara otomatis PT RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatan hukum untuk menjalankan operasionalnya. Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika ditindaklanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut. Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya.” Papar Isnadi.

Hal ini sejalan dengan diberikannya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Saat ini melalui Nawacita pemerintahan Presiden Jokowi memiliki komitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau. Buruh perusahaan RAPP tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang di cabut izinnya” kata Isnadi.

“Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut” tegasnya.

Untuk itu kata Isnadi dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Gubernur dan Bupati harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut yang selama ini belum sebagaimana mestinya di Riau.

"Gubernur dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut baik yang buruh maupun  yang berada di desa-desa yang terdampak langsung dengan keberadaan oprasional perusahaan-perusahaan disektor kehutanan. Jangan biarkan situasi ini menjadi bola liar dan mainan politik" katanya.

"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk bersama-sama bahu membahu mendorong tindakan tegas pemerintah untuk mencabut izin-izin HTI di wilayah gambut dan mendistribusikan untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di pemerintah” tutup Isnadi.

Sementara itu Pihak PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) melalui Head of Corporate Communications PT. Riau Andalan Pulp and Paper, Djarot Handoko saat dikonfirmasi terkait pernyataan JMGR ini, Rabu (11/10/2017) tak bergeming.

Sembari mengirimkan rilis jawaban yang sama saat ia kirim ke kalangan wartawan pada Selasa malam (10/10/2017).

Dengan dalih akan berdampak terhadap pemecatan buruh jika terjadi penghentian operasional perusahaan bubur kertas tersebut. Berikut jawaban yang sama yang dikirim melalui pesan Whatsapp :

Kami sedang mempelajari surat dari Kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif.  Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global, di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan
 
Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya" tulis Djarot.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar