GAGASANRIAU.COM, INHU – Upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tiga orang pria berhasil diringkus jajaran Polsek Seberida saat tengah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kulim VIII, Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 4/9/ 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Akbar Hamdi (22). Dari tangan Akbar, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu serta sebuah kaca pirex.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan Akbar, sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Rehan Tassuhendra (22). Tim bergerak cepat dan menangkap Rehan di rumahnya. Saat digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu dalam kotak kecil warna pink, kaca pirex, pipet berbentuk sendok, serta plastik klip bening.
Hasil interogasi mengarah pada nama Edo Saputra (40), seorang pedagang asal Belilas. Ia disebut sebagai pemasok sabu yang diedarkan kedua rekannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Edo beserta barang bukti berupa plastik klip bening, kaca pirex berisi sabu, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Edo pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya, yang dijual dengan harga Rp450 ribu.
Total barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram, dua kaca pirex, satu pipet sendok, dua pak plastik klip bening, satu botol kecil warna pink, dua unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp450 ribu.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AIPTU Misran.
Polres Inhu mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga jaringan kecil peredaran sabu ini bisa segera diputus.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)