Selundupkan Bibit Lobster di Perairan Indragiri, ML Terancam 6 Tahun Penjara
6 orang diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Polairud Polres Indragiri Hilir gagalkan penyelundupan 8 kotak baby lobster (diperkirakan berisi lebih kurang 16.000 bibit lobster atau baby lobster), yang dibawa sebuah speedboat bermesin 40 PK, di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan, Kelurahan Sungai Perak, Tembilahan, Senin pagi, (5/3/2018).
Selain mengamankan sopir speedboat yang berinisial Ar (47 tahun), warga Tembilahan Hulu, petugas juga mengamankan 1 unit speed boat 200 PK X 2, dan sopirnya yang berinisial ML (25 tahun), warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam.
Turun juga diamankan 4 orang ABK, masing - masing berinisial Jep (47 tahun) dan Syah (39 tahun) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, IA (43 tahun) warga Dabok Singkep, serta Mas (41 tahun), warga Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ke 6 orang tersebut.
Lebih lanjut Kasat memerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktifitas orang membawa baby lobster, yang melewati perairan Sungai Indragiri Hilir.
"Informasi itu ditindaklanjuti oleh Personel Sat Polairud Polres Indragiri, yang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV - 2602, dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Indragiri Hilir IPDA Buha R. Munthe, S.H. sekira pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit Speed Boad bermesin 40 PK tanpa nama, yang disopiri oleh Ar, dengan membawa bermuatan benih udang jenis Lobster sebanyak 8 Kotak di perairan Sungai Indragiri tepatnya di Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan," ungkap Kapolres
Kepada petugas, Ar mengaku, bahwa muatan tersebut, akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, dimana sudah menunggu sebuah Speed Boat di tempat tersebut.
Mendapat keterangan tersebut, Personel Sat Polairud langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukan. Setelah sampai di tempat dimaksud, ternyata memang benar ada 1 unit speed boat warna biru dengan mesin 200 PK X 2, sudah menunggu. Speed Boat dan 5 orang ABK-nya, kemudian langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud Polres Indragiri Hilir.
Saat ini, ke 6 orang tersebut dan barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada mereka diancam dengan bunyi UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: Daud M Nur
Tulis Komentar