Ekonomi

Hak Jawab PT EMP Malacca Strait

Berkaitan dengan merebaknya pemberitaan mengenai tidak adanya keberpihakan perusahaan pada masyarakat lokal dan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di EMP Malacca Strait (EMP MSSA) pada minggu lalu, perusahaan memberikan klarifikasi hal tersebut. 
 
 
Manajer General Public Affairs EMP, Amru Mahalli mengatakan, EMP Malacca Strait SA adalah perusahaan minyak dan gas yang mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia baik dalam perekrutan tenaga kerja, keamanan dan perlindungan pekerja dalam bekerja. Mengenai proses lelang, bahwa perusahaan patuh terhadap PTK 007 dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas).
 
Sedangkan mengenai tenaga kerja, perusahaan masih komit memberikan porsi lebih besar tenaga kerja lokal Riau dibandingkan dengan tenaga kerja di luar Riau. Pada tahun 2015, perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal di Riau sebesar 91 persen. 
 
Bahkan tenaga kerja lokal di Kecamatan Merbau tenaga kerja yang direkrut sebesar 51 persen dan tenaga kerja di Sungai Apit sebesar 24 persen. Pada tahun 2016 perusahaan juga masih menyerap tenaga kerja lokal Riau secara maksimal yakni sebesar 92 persen.
 
 
Tenaga kerja lokal di Kecamatan Merbau sebesar 51%, Kecamatan Sungai Api sebesar 24 persen, Kecamatan Tebing Tinggi Barat 5 persen. Data ini membuktikan bahwa perusahaan masih komit untuk memberikan porsi maksimal tenaga kerja lokal Riau. 
 
Sementara itu, mengenai adanya rasionalisasi, EMP Malacca Strait SA merupakan lapangan minyak tua (Offshore & Onshore), dengan hasil produksi sekitar 1800 bopd dan tingkat penurunan produksi secara alamiah mencapai lebih dari 20%.
 
Dengan harga minyak waktu itu  dikisaran US$ 45-50/bbl, membuat perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan dapat dikatakan kesulitan ekonomi. Sementara gaji pekerja mencapai 63% dari total biaya opex.
 
Untuk menjaga kelangsungan produksi dan operasional perusahaan serta pencapaian target komitment ke Pemerintah (SKKMIGAS), maka perusahaan perlu melakukan berbagai upaya effisiensi yang salah satunya adalah “Right-Sizing” organisasi perusahaan, yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Selain itu, pengajuan Pensiun Dini dan MAT oleh sebagian Pekerja.
 
Ini dilakukan Perusahaan untuk : Pertama, mengamankan dan memenuhi hak-hak Pekerja hingga akhir kontrak wilayah kerja: Kedua, menjaga kelangsungan operasi Perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya /comitment kepada Negara (skkmigas)sampai di akhir kontrak wilayah kerja.
 
Selain pengurangan tenaga kerja, perusahaan juga melakukan langkah-langkah efisiensi, antara lain : Pertama, Pengurangan Pegawai permanent; Kedua, Pengurangan office space, Rencana pindah Kantor dan pengurangan transportasi operational lapangan.**


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar