Daerah

Kuasa Hukum Penggugat Bantah Eksepsi PT Kholil & Brothers

Kuasa Hukum Penggugat Sarwo Saddam Matondang SH MH dan Yudhia Perdana Sikumbang SH CPL
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Sidang lanjutan gugatan senilai 4,6 milyar terhadap PT. Kholil & Brothers oleh Haizulkipli seorang warga Guntung Kabupaten Indragiri Hilir selaku penggugat kembali digelar, kamis 02/08/2018. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Saharudin SH menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum sembari mengetuk palu keadilan.
 
Dalam sidang lanjutan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya, Sarwo Saddam Matondang SH MH dan Yudhia Perdana Sikumbang SH CPL, mengajukan replik atas eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. 
 
Dalam agenda replik tersebut, turut hadir pula Aditya Taufan Negara SH selaku kuasa insidentil mewakili Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selaku Turut Tergugat dalam perkara ini.
 
Menurut Matondang, di agenda sidang replik kali ini ia nya membantah hampir seluruh dalil para pihak yang diajukan pada agenda sidang eksepsi sebelumnya.
 
“Hari ini kita menyampaikan bantahan terhadap hampir seluruh dalil eksepsi para tergugat yang diajukannya disidang sebelumnya. Hampir seluruh isinya berkhilah semua, sarat pengaburan. Tapi biasalah itu mereka ngelak-ngelak,” tukasnya santai.
 
Namun demikian pihaknya optimis bahwa gugatannya tersebut akan dipertimbangkan untuk dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. 
 
“Ya selaku kuasa hukum, kami akan membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Yang jelas kita kawal saja prosesnya agar persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya”. Hal tersebut disampaikan oleh Yudhia Perdana Sikumbang kepada awak media selaku kuasa hukum Penggugat.
 
Adapun agenda sidang selanjutnya dalam perkara 4,65 milyar ini adalah agenda duplik dari pihak tergugat yang dilaksanakan pada hari kamis mendatang 09/08/2018.
 
Untuk diketahui, PT. Kholil & Brothers adalah perusahaan pemenang tender proyek pemerintah dari Dana Alokasi Khusus TA 2016 yang mengerjakan proyek peningkatan jalan teluk pinang-teluk pantaian (Inhil) bernilai milyaran rupiah. Perusahaan asal Bengkalis tersebut digugat karena tidak membayar material milik Penggugat yang telah digunakannya dalam proyek tersebut. 
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar