Lingkungan

Aksi Damai Kicau Mania Pekanbaru Tolak Permen Nomor 20 Tahun 2018

Aksi tolak Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018 tentang satwa dilindungi di Kantor Balai Besar KSDA Riau, Pekanbaru berjalan aman dan damai ditutup dengan penyerahan petisi, berjabat tangan dan berfoto bersama.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Puluhan penggemar burung kicau yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia, peternak burung kicau serta para pedagang burung di Kota Pekanbaru menggelar aksi damai di Kantor Balai Besar KSDA Riau, Pekanbaru.
 
Aksi digelar pada Selasa (14/8/2018) itu, bertujuan menolak Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018 tentang satwa dilindungi. Permen itu mengatur beberapa satwa burung yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Di antaranya adalah murai batu (Copsychus malabaricus), cucak ijo (Chloropsis sonnerati), jalak suren (Sturnus contra) dan pleci (Zosterops).
 
Para aksi berkumpul membawa poster dan karton untuk menyuarakan protes mereka tentang peraturan menteri itu, disambut oleh Balai Besar KSDA Riau, dan para pecinta burung tersebut menerima dengan baik dan berdiskusi santai dengan mereka. 
 
"Aksi berjalan damai dan aman. Prinsipnya pihak Balai Besar KSDA Riau akan menyampaikan dan meneruskan permohonan petisi kicau mania ke Kementerian," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Riau, Hartono kepada GAGASANRIAU.
 
Ia juga mengatakan akan melakukan pendataan terhadap pemilik burung yang dilindungi berdasarkan Permen tersebut.
 
"Terima kasih terhadap masukan-masukan dari kicau mania. Dan Babes akan melakukan pendataan terhadap pemilik burung yang dilindungi berdasarkan Permen. Dan tentunya kedepan melakukan kerjasama dengan komunitas pencinta burung di riau," 
 
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar