Riau

Jokowi Harus Gebuk Habis Peneror KPK

Rumah pimpinan KPK yang di molotov (sumber photo tribunnews.com)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengecam tindakan teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil KPK Laode M Syarif pada Rabu, 9 Januari 2019.
 
Hal ini disampaikan Made Ali Koordinator Jikalahari merespon aksi teror bom Molotov meledak tepat di balkon lantai dua rumah Laode M Syarif. Selang beberapa jam rumah Ketua KPK Agus Raharjo juga di teror dengan bom rakitan jenis high explosive yang tergantung di pagar depan rumah.
 
“Ini merupakan ancaman dan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan korporasi di sektor sumberdaya alam yang saat ini sedang gencar dilakukan KPK," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari kepada Gagasan.
 
Diungkapkan Made sepak terjang lembaga anti rasuah tersebut dalam sebelas tahun terakhir berefek pada gerahnya para koruptor dalam menindak korupsi terkait korporasi.
 
Hal ini sangat kuat tekanannya, sebagaimana diuraikan Made dimulai pada 2006-2007 KPK menetapkan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah korupsi perizinan IPK korporasi sawit grup Surya Dumai hingga rugikan keuangan negara Rp 346 M. Lalu, Martias (pemilik Surya Dumai Grup) juga divonis Mahkamah Agung penjara 1,6 tahun, denda Rp 500 juta, uang pengganti korupsi kehutanan Rp 346 Miliar.
 
Kemudian periode 2007-2014 KPK menindak korupsi perizinan IUPHHKHT untuk 20 korporasi HTI. Dua Bupati, tiga Kepala Dinas Kehutanan dan satu Gubernur Riau divonis bersalah korupsi merugikan keuangan negara total Rp 3,3 Triliun atau keuntungan 20 korporasi HTI menebang hutan alam sebesar Rp 1,78 Triliun.
 
Ke 20 korporasi itu milik taipan Eka Tjipta Wijaya (Sinarmas Grup) dan Sukanto Tanoto (Royal Golden Eagle).
 
Versi Majalah Forbes edisi Desember 2018 menempatkan Eka Tjipta Wijaya menempati urutan ketiga orang terkaya Indonesia dengan kekayaan senilai Rp 124 Triliun, dan Sukanto Tanoto urutan ke 25 dengan kekayaan senilai Rp 18,85 Triliun.
 
Pada 2018 KPK melakukan OTT terhadap Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART, CEO PT BAP dan Manajer Legal anak perusahaan Sinar Mas Grup (milik taipan Eka Tjipta Wijaya) di Kalimantan Tengah. Mereka menyuap DPRD Kalteng terkait kasus pembuangan limbah sawit ke Danau sembuluh Kalteng.
 
Setahun sebelumnya, KPK melakukan terobosan menghitung kerugian ekologis dalam perkara Gubernur Sultra Nuralam.
 
"Terobosan ini meski terlambat 11 tahun, setidaknya kerugian ekologis kini bisa digunakan dalam perkara korupsi sumberdaya alam,"kata Made Ali.
 
Selain penindakan KPK juga melakukan pencegahan berupa Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA), yang intinya memperbaiki dan mencegah korupsi sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
 
Termasuk terobosan hukum yang dilakukan KPK bersama Mahkamah Agung hingga melahirkan produk hukum Perma No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
 
Setahun Paska Perma 13 terbit, pertama kalinya KPK menetapkan korporasi PT DGI korupsi proyek pembangunan RSP Universitas Udayana Bali.
 
"KPK selain melawan mafia politik, juga melawan mafia sumberdaya alam. Mafia politik dan mafia sumberdaya alam kini bersatu hendak menghancurkan KPK. Indikator utamanya KPK mulai menyasar kejahatan korporasi," kata Made Ali.
 
Ini teror kesekian kalinya terhadap KPK. Sebelumnya pada 11 April 2017 Novel Baswedan, penyidik senior KPK disiram air keras oleh 2 orang tak dikenal setelah pulang sholat subuh.
 
Teror dan intimidasi terhadap pimpinan, penyidik memang sering terjadi ketika KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara. Sayangnya kepolisian tidak serius menangani perkara ini sehingga teror terus terjadi.
 
Presiden Jokowi harus segera menghentikan teror terhadap KPK. "Jika tidak, Presiden Jokowi adalah presiden yang dalam catatan sejarah ikut menghancurkan KPK."
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar