Daerah

LCKI Minta RAPP Diseret ke Pengadilan karena Mengemplang Pajak Penerangan Jalan Rp34,34 Miliar

Ketua LCKI Pelalawan Apul Sihombing SH MH
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Pelalawan menilai PT RAPP telah mengemplang pajak penerangan jalan (PPJ) sekitar Rp 34,34 miliar dan meminta Kejaksaan Neegeri Pelalawan segera menyeret perusahaan raksasa bubur kertas itu ke pengadilan.
 
Hal ini diungkapkan Ketua LCKI Pelalawan Apul Sihombing SH MH kepada awak media di Pangkalankerinci Selasa (21/1/2019). 
 
Dikatakan Apul, upaya persuasif dari Pemkab Pelalawan dan Kejari Pelalawan, sepertinya tidak diindahkan pihak RAPP. Hal itu memungkinkan Kejari untuk menyeret mereka ke pengadilan secara pidana sekaligus perdata. 
 
 
"Apalagi persoalan tunggakan PPJ non PLN ini sudah bergulir sejak tahun 2016 silam, kita menilai pihak RAPP sudah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak taat dengan aturan karna itu merupakan kewajiban dari pihak perusahaan," ungkap Apul.
 
Lebih jauh Apul menjelaskan. LCKI meminta kejaksaan selaku kuasa hukum negara untuk menggugat PT RAPP secara perdata dan kalau memungkinkan digugat juga secara pidana.  Sesuai informasi  yang kita peroleh pihak Pemda Pelalawan sudah pernah melakukan MoU dengan Kejari Pelalawan untuk melakukan penagihan terhadap PT RAPP. 
 
Untuk itu  Apul  meminta ketegasan Bupati Pelalawan dalam memperjuangkan pajak yang sudah tertunggak tersebut. Karena masalah pajak seperti ini jangan hanya berlaku kepada segelintir saja. Ada kesana tebang pilih. 
 
"Kita minta bupati tegas dalam waktu yang singkat untuk memaksa pihak PT RAPP membayar tunggakan tersebut," ungkap Apul tegas.
 
Lebih jauh menrut Apul, siapapun pengusaha yang berusaha di Pelalawan memiliki kewajiban yang sama dan tidka boleh dibeda-bedakan. Apakah usaha kecil, menengah ataupun raksasa seperti RAPP.
 
Artinya, setiap pengusaha harus memberi contoh yang baik. Bisa berinvestasi di Pelalawan, tapi tidak mau membayar pajak, kan jadi contoh yang tidak baik, apalagi RAPP perusahan terbesar di Asia Tenggara. Keterlaluan, atau RAPP kebal hukum?" tanya Apul.
 
Dikatakannya, jika upaya penagihan yang dilakukan Pemkab Pelalawan maupun pihak kejaksaan tidak membuahkan hasil, Apul meminta Bupati Pelalawan tidak melarang masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan penagiahan.
 
"Karena sebagai warga negara, juga punya hak untuk menagih itu. Karana yang ditagih tunggakan pajak untuk pembangunan di daerah. Dan saya yakin masyarakat Pelalawan siap jika diberikan porsi untuk menagaih, tentu dengan cara menutup akses pintu masuk oprasiaonal RAPP jika pemerintah memang tidak berdaya dalam melakukan penagihan," pungkas Apul.
 
Reporter Rommel Sirait
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar