Daerah

DPRD Pelalawan Akan Panggil KSP dan KSU Di Pelalawan Diduga Langgar UU Koperasi

Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Suprianto.
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - DPRD Pelaawan Akan Panggil KSP Maupun KSU Di Pelalawan Diduga Langgar UU Koperasi No 25 Tahun 1992 dan UU Perbankan. Hal ini disebabkan banyaknya laporan masyarakat atas keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun Koperasi Serba Usaha (KSU) melanggar UU Koperasi.
 
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Suprianto, kepada gagasan di rumah dinasnya Jumat (8/3/2019). 
 
Diungkapkan Suprianto contoh kasus pada KSP Bona Mandiri Jaya dengan badan hukum No 163/PAD/BH/INDAGKOP/KOP/III/2006 yang terletak di Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci, yang diduga melanggar ketentuan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok koperasi .
 
Suprianto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pelalawan mengatakan pihaknya akan mengajukan haering di DPRD Pelalawan  terhadap Dinas Koperasi Pelalawan untuk mempertanyakan persoalan yang disampaikan masyarakat. Dinas Koperasi harus bertanggung jawab sebagai leading sector pembinaan sekaligus sebagai pintu keluarnya izin. 
 
"Jadi koperasi harus dicabut izinnya  apabila terbukti melanggar undang-undang koperasi," ungkap Suprianto .
 
"Terkait dengan KSP Bona Mandiri Jaya, apabila terbukti melanggar UU Koperasi maka kita akan mendesak Dinas untuk mencabut izinnya di wilayah Pelalawan. Jika memungkinkan pelanggaran pidananya juga kita desak untuk diproses," ungkapnya.
 
Berdasarkan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, perdirian koperasi dengan  persyaratan minimal mempunyai anggota minimal 20 orang, ada pengurus dengan struktur kepengurusan, ada pengawas, ada anggota, ada akta notaris pendirian dengan badan pendiri yg di SK kan Kemenkumham, àda AD/ART, ada simpanan pokok, simpanan wajib, ada buku ataupun kartu anggota, sertifikat anggota, RARK (Rapat Anggota Rencana Kerja),RAT (Rapat anggota Tahunan),dan lainnya. 
 
"Tidak perbolehkan meminjamkan di luar anggota koperasi, tidak diperbolehkan menggunakan angunan atau boreksom dalam bentuk apapun, dan yang perlu dipahami bahwa koperasi adalah usaha bersama dengan azas kekeluargaan dari anggota untuk anggota<" tambahnya.
 
"Di RAT itulah inklut SHU (Sisa Hasil Usaha )dan di SHU  tersebut terdapat pajak yang harus di bayarkan kenegara yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan apabila KSP maupun KSU di Pelalawan dalam prakteknya dalam proses peminjaman harus menggunakan angunan maka koperasi tersebut patut diduga melanggar UU Koperasi maupun melanggar UU Perbankkan sebab yang diperboleh menggunakan angunan atau boreksom adalah bank," tuturnya panjang lebar.
 
Untuk, Suprianto menegaskan akan meminta Dinas Koperasi melakukan pengawasan ketat terhadap koperasi yang ada di Pelalawan. Jangan sampai ada manipulasi data yang dilaporkan pihak koperasi kepada dinas terkait yang merugikan masyarakat maupun negara. Laporannya harus sesuai dengan fakta di lapangan.
 
Reporter Romel Sirait
Editor Munazlen Nazir
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar