KPK Terkesan Pembiaran:

Perda RTRWP Riau Bertentangan dengan GNPSDA

Made Ali, Koordinator Jikalahari.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau diduga bertentangan dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
 
Penilaian itu diungkapkan Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran pers yang diterima GAGASANRIAU, Kamis (25/4/2019). Di samping itu, diduga proses Perda RTRWP sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan dan nepotisme. Anehnya, lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah olah melakukan pembiaran.
 
“Padahal proses Ranperda RTRWP Riau mendapat asistensi korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan, Red) KPK sebelum menjadi Perda berupa Gubernur Riau dan DPRD Riau beberapa kali melakukan pertemuan dengan KPK, ditambah pula Korsupgah KPK berkantor di Gubernur Riau,” kata Made.
 
Ditambah lagi, imbuhnya, 23 hari pasca Perda RTRWP Riau terbit, Gubernur Riau atas inisiasi korsupgah menerbitkan rencana aksi pemberantasan korupsi tiga diantaranya sektor Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan. Lagi-lagi isinya jauh dari semangat GNPSDA KPK.
 
GNPSDA KPK
 
Sejak 2010-2013 KPK memulai mengkaji potensi korupsi kawasan hutan dan perizinan sektor kehutanan. Untuk menjalankan hasil kajian, guna mempercepat pengukuhan kawasan hutan KPK menginisiasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) 12 Kementerian dan Lembaga agar koordinasi terintegrasi dan terpadu.
 
Di tahun ini juga KPK meluncurkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Setahun berjalan, KPK melakukan refleksi, salah satu temuannya perlu membanyak keterlibatan lembaga dan kementerian termasuk keterlibatan pemerintah daerah.
 
Pada 2015 KPK menambah NKB menjadi 27 Kementerian dan Lembaga, juga menginisiasi bersama 34 Gubernur menerbitkan rencana aksi mewujudkan GNPSDA.
 
Pada Februari 2015, Gubernur Riau bersama KPK telah menyusun 19 Renaksi GPPSDA KPK, salah satunya pengukuhan kawasan hutan untuk diintegrasikan ke dalam RTRWP Riau. Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu: (1) Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi, (2) Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan, (3) Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat, (4) Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, (5) Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan dan (6) Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi.
 
“Sesungguhnya 19 rencana aksi Gubernur Riau ingin melakukan perbaikan tata kelola hutan dan perkebunan di Riau dari praktek-praktek korupsi,” ungkap Made Ali.
 
GNPSDA KPK, tambahnya, saat itu berhasil membuka kesadaran publik bahwa SDA Indonesia dikuasai oleh segelintir elit dan taipan karena rezim memfasilitasi kemudahan perizinan meski dengan cara-cara korupsi. Lalu, ada kesadaran untuk memperbaikinya dimulai dengan pengumpulan data dan dokumentasi terkait perizinan pengukuhan kawasan hutan termasuk konflik masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah.
 
"KPK berhasil membuka transparansi ruang gelap perizinan dan koordinasi antar kementerian dan lembaga yang selama ini berjalan sendiri-sendiri,” kata Made Ali.
 
Lalu, komisiner KPK berganti ke periode 2015-2019. “Sejak saat itu GNPSDA KPK tidak lagi menjadi perhatian para komisioner KPK, hanya sesekali terdengar, semangatnya juga sudah menghilang,” terangnya.
 
Setahun kemudian, Provinsi Riau menjadi tuan rumah penyelenggaraan Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2016, ini pertama kali digelar KPK di luar pulau Jawa. Riau dipilih karena masuk zona merah darurat korupsi. Lalu muncullah Koruspgah KPK hingga berkantor di Gubernur Riau.
 
Di tahun ini pula DPRD Riau dan Gubernur Riau kembali fokus membahas Ranperda RTRWP Riau. Dua tahun sejak pembahasan Ranperda RTRWP Riau, Jikalahari sudah mewanti-wanti KPK agar GNPSDA KPK menjadi perhatian Pemda Riau sebelum ditetapkan jadi Perda.
 
''Namun, Perda RTRWP ditetapkan dengan melabrak aturan lebih tinggi dan tidak menjawab persoalan yang menghantui masyarakat Riau Banjir dan Karhutla tiap tahun,” tukasnya.* (rilis)
 
Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar