Riau

Dicurigai Ilegal, LBHPP Minta Firdaus Ungkap ke Publik Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya

Ilustrasi (Foto internet)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perkantoran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya diduga banyak masalah dan perlu diungkap ke publik agar transparansi penggunaan uang rakyat yang dianggarkan untuk membangun proyek "cacat" tersebut terang benderang.
 
"Mulai dari pembelian lahan perkantoran yang sampai saat ini, menurut informasi yang kami dapatkan masih belum jelas, SHM kepemilikan lahan informasi yang kami dapatkan belum bahkan BPN tidak mau menerbitkan karena lahan tersebut merupakan HGU, kan nggak mungkin tanah negara dibeli oleh negara dalam hal ini Pemko Pekanbaru" ungkap Dedi Harianto Lubis SH, Ketua LBH Pemuda Pancasila kepada Gagasan Rabu (21/8/2019).
 
Dugaan tersebut kata Dedi harus diungkapkan ke publik oleh Pemko Pekanbaru dalam hal ini Walikota Pekanbaru Firdaus. Karena kata Dedi, uang yang digunakan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
 
Kemudian lanjut Dedi, dugaan belum adanya legalitas lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru dari BPN secara otomatis maka izin lainnya berupa Analisis dampak lingkungan (AMDAL) diduga juga belum dimiliki hingga menguatkan dugaan bahwa kantor tersebut ilegal.
 
"Dan kami juga mempertanyakan surat dari Kemnterian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah ada izin dari pemerintah pusat soal pemindahan pusat pemerintahan kota ke Kecamatan Tenayan Raya? jika belum ada semakin menguatkan kembali bahwa kantor tersebut ilegal" tegas Dedi lagi.
 
Dengan langkah-langkah yang melanggar hukum tersebut, tegas Dedi hendaknya Firdaus mengevaluasi lagi kebijakannya dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran hingga ratusan milyaran milik rakyat.
 
"Demikian juga legislator yang ada di DPRD Pekanbaru, mereka juga wajib membuka tabir gelap ini, bahkan melakukan evaluasi bahkan tidak menutup kemungkinan harus bertanggungjawab karena tentu ada perannya dalam proses penganggaran" ujar Dedi.
 
LBH PP kata Dedi sedang menurunkan tim untuk mengumpulkan data soal perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.
 
"Jika sudah terkumpul datanya kita akan melakukan upaya hukum bila ditemukan pelanggaran" tutup Dedi.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan komplek perkantoran ini mulai bergulir sejak tahun 2015 silam.
 
Tapi saat ini baru satu bangunan utama dari komplek perkantoran pemerintah di Jalan Badak, yang bisa ditempati.
 
Bangunan tujuh lantai ini secara fisik sudah rampung. Ada satu lantai lagi dalam proses penuntasan di tahun 2019.
 
Proyek pembangunan komplek perkantoran Tenayan Raya ini direncanakan membangun enam gedung. Pembangunan komplek perkantoran senilai Rp680 miliar sempat terhenti karena disebabkan keterbatasan anggaran.
 
Proyek komplek perkantoran Tenayan Raya digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Pekanbaru. Pemerintah setempat menyatakan komplek perkantoran itu akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan baru dengan konsep ramah lingkungan.
 
Pembangunan yang dilakukan di lahan seluas 300 hektare dengan proses pembiayaan tahun jamak.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar